Rabu, 29 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Viral

Oknum TNI Bobol 8 Minimarket Pakai Bambu, Pernah Dipenjara Kasus Serupa

Anggota Koramil Pakel tersebut ditangkap lantaran diduga membobol delapan minimarket di wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. 

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
OKNUM TNI - Ilustrasi oknum TNI saat menjalani sidang di Pengadilan Militer. Anggota Koramil Pakel ditangkap lantaran diduga membobol delapan minimarket di wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Kasus ini menjadi sorotan tajam karena AM merupakan residivis yang baru bebas dari penjara dalam kasus serupa. 

Majelis hakim memutus AM bersalah dan dijatuhi pidana penjara delapan bulan," bunyi petikan rekam jejak perkara tersebut.

Pasca bebas dari penjara pada Maret 2025 dan kembali aktif berdinas, AM ternyata tidak kapok. 

Ia kembali terjun ke dunia hitam dengan menyasar delapan minimarket di Tulungagung menggunakan pola yang hampir sama. 

Kini, masa depan prajurit yang mahir berbahasa daerah ini di ujung tanduk seiring dimulainya kembali proses peradilan militer atas rentetan aksi kriminalnya tersebut.

2 Oknum TNI Diduga Kawal Truk BBM Ilegal dari Musi Banyuasin Ditangkap di Jambi

Dua oknum anggota TNI diduga terlibat dalam pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) olahan dari lokasi penyulingan ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Dugaan keterlibatan tersebut terungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengamankan dua truk pengangkut BBM di dua lokasi berbeda.

Baca juga: Meski Berdamai, Susno Duadji Desak Oknum TNI-Polri Pengintimidasi Penjual Es Gabus Diproses Hukum

Baca juga: Aksi Berani Warga Panerokan Jambi Setop Truk Tronton Batu Bara di Siang Bolong

Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Hadi Handoko, mengatakan kedua kendaraan tersebut diamankan bersama masing-masing sopir dan seorang oknum TNI yang diduga turut mengawal pengiriman BBM ilegal tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan awal, ada dua orang berinisial S dan RAR yang mengemudikan kendaraan, masing-masing bersama oknum TNI,” ujarnya, Selasa (4/11/2025).

Penindakan tersebut berawal dari informasi adanya truk tangki yang membawa BBM olahan ilegal dan hendak masuk ke wilayah Jambi.

Pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 08.00 WIB, tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi kemudian menghentikan satu unit truk tangki bermerek PT NBS bernomor polisi BK 8946 GL di KM 13, Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.

Sekitar satu jam kemudian, petugas kembali mengamankan truk serupa di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Kedua truk tersebut membawa puluhan ribu liter BBM yang diduga merupakan solar hasil pengolahan ilegal dari Musi Banyuasin.

Keempat orang yang diamankan, terdiri dari dua sopir dan dua oknum TNI, langsung dibawa ke Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, dua oknum TNI tersebut diserahkan kepada Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk penanganan sesuai hukum militer.

Sementara itu, kedua sopir truk diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 54 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved