Berita Viral
Oknum TNI Bobol 8 Minimarket Pakai Bambu, Pernah Dipenjara Kasus Serupa
Anggota Koramil Pakel tersebut ditangkap lantaran diduga membobol delapan minimarket di wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ringkasan Berita:Oknum TNI Mencuri
- Anggota Koramil Pakel, AM, ditangkap karena membobol 8 minimarket di Tulungagung.
- Pelaku menggunakan batang bambu untuk memanjat atap dan merusak kabel CCTV.
- AM adalah residivis kasus pencurian yang baru bebas penjara pada Maret 2025.
- Motif pencurian dipicu kecanduan judi online dan terlilit utang puluhan juta.
- Perkara kini ditangani Subdenpom V/1-6 Tulungagung karena statusnya TNI aktif.
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang anggota TNI aktif berinisial AM kembali berurusan dengan hukum setelah terdeteksi melakukan aksi kriminal berantai.
Anggota Koramil Pakel tersebut ditangkap lantaran diduga membobol delapan minimarket di wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena AM merupakan residivis yang baru bebas dari penjara dalam kasus serupa.
Lantaran statusnya sebagai prajurit aktif, perkara AM kini resmi dilimpahkan ke Subdenpom V/1-6 Tulungagung untuk proses hukum militer lebih lanjut.
Berdasarkan catatan kedinasan, AM merupakan lulusan Secata PK Gelombang II tahun 2007 di Rindam XV/Pattimura yang baru mutasi ke Kodim 0807/Tulungagung pada Juli 2023 silam.
Modus Bambu dan Lumpuhkan CCTV
Aksi pembobolan yang dilakukan AM tergolong lihai namun menggunakan alat yang sangat sederhana.
Ia diketahui hanya bermodalkan sebatang bambu untuk memanjat ke atap bangunan minimarket sasarannya.
Setelah berhasil naik, ia membongkar atap dan merayap melalui plafon.
Untuk menghilangkan jejak, AM sangat terampil dalam melumpuhkan sistem keamanan digital.
Baca juga: Karma Oknum TNI Peras Mantan Pacar Pakai Rekaman VCS, Modus Jadi Ibu Persit
Baca juga: Anak Khamenei Pimpin Iran, Bakal Balas AS-Israel Atas Kematian Sang Ayah
Ia memotong kabel CCTV di bagian gudang, lalu mencabut kabel DCR CCTV agar seluruh kamera pengawas di lokasi tidak dapat merekam aktivitas ilegalnya saat menjarah isi toko.
Kecanduan Judi Online Jadi Pemicu
Sepak terjang kriminal AM bukanlah hal baru. Sebelumnya, pada 30 Juli 2024, Pengadilan Militer III-13 Madiun telah memutusnya bersalah atas lima aksi pencurian di Kabupaten Trenggalek.
Motif di balik aksi nekatnya ini dipicu oleh ketergantungan pada judi online sejak tahun 2019 hingga terlilit utang sebesar Rp20,2 juta.
"AM pernah diputus bersalah 30 Juli 2024 oleh Pengadilan Militer III-13 Madiun karena lima pencurian di Kabupaten Trenggalek.
Majelis hakim memutus AM bersalah dan dijatuhi pidana penjara delapan bulan," bunyi petikan rekam jejak perkara tersebut.
Pasca bebas dari penjara pada Maret 2025 dan kembali aktif berdinas, AM ternyata tidak kapok.
Ia kembali terjun ke dunia hitam dengan menyasar delapan minimarket di Tulungagung menggunakan pola yang hampir sama.
Kini, masa depan prajurit yang mahir berbahasa daerah ini di ujung tanduk seiring dimulainya kembali proses peradilan militer atas rentetan aksi kriminalnya tersebut.
2 Oknum TNI Diduga Kawal Truk BBM Ilegal dari Musi Banyuasin Ditangkap di Jambi
Dua oknum anggota TNI diduga terlibat dalam pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) olahan dari lokasi penyulingan ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Dugaan keterlibatan tersebut terungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengamankan dua truk pengangkut BBM di dua lokasi berbeda.
Baca juga: Meski Berdamai, Susno Duadji Desak Oknum TNI-Polri Pengintimidasi Penjual Es Gabus Diproses Hukum
Baca juga: Aksi Berani Warga Panerokan Jambi Setop Truk Tronton Batu Bara di Siang Bolong
Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Hadi Handoko, mengatakan kedua kendaraan tersebut diamankan bersama masing-masing sopir dan seorang oknum TNI yang diduga turut mengawal pengiriman BBM ilegal tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan awal, ada dua orang berinisial S dan RAR yang mengemudikan kendaraan, masing-masing bersama oknum TNI,” ujarnya, Selasa (4/11/2025).
Penindakan tersebut berawal dari informasi adanya truk tangki yang membawa BBM olahan ilegal dan hendak masuk ke wilayah Jambi.
Pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 08.00 WIB, tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi kemudian menghentikan satu unit truk tangki bermerek PT NBS bernomor polisi BK 8946 GL di KM 13, Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.
Sekitar satu jam kemudian, petugas kembali mengamankan truk serupa di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Kedua truk tersebut membawa puluhan ribu liter BBM yang diduga merupakan solar hasil pengolahan ilegal dari Musi Banyuasin.
Keempat orang yang diamankan, terdiri dari dua sopir dan dua oknum TNI, langsung dibawa ke Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, dua oknum TNI tersebut diserahkan kepada Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk penanganan sesuai hukum militer.
Sementara itu, kedua sopir truk diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 54 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
DISCLAIMER
Berita ini bersifat informasi dan tidak bermaksud untuk menyinggung pihak manapun, melainkan sebagai bentuk penyampaian informasi publik.
Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal sedang mengalami masa sulit dan memiliki pikiran untuk menyakiti diri sendiri, atau melakukan tindak pidana lainnya segera hubungi layanan kesehatan jiwa atau profesional di puskesmas/rumah sakit terdekat atau pihak berwajib.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Sosok Andie Dinialdie, Ketua DPRD Sumsel yang Viral Usai Perencanaan Beli Meja Biliar Rp 486,9 Juta
Baca juga: Kabar Mudik 2026: Jalur Utama Jambi ke Jawa Dikebut, Tol Terpeka Mulus 10 Maret
Baca juga: Kemacetan di Jalan Sudirman Muara Bulian, Polisi Koordinasi Perbaikan Jalan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hanya Modal Bambu, Lihainya Anggota Koramil Bobol 8 Minimarket di Tulungagung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20260309-Ilustrasi-oknum-TNI-saat-menjalani-sidang-di-Pengadilan-Militer.jpg)