Minggu, 10 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Daftar 21 Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan pada 2026

Mengacu pada Pasal 52 ayat (1), berikut daftar 21 jenis pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan

Tayang:
Editor: Suci Rahayu PK
Istimewa
ILUSTRASI seseorang menunjukkan katu BPJS Kesehatan. Daftar 21 penyakit yang tak ditanggung BPJS Kesehatan pada 2026 

TRIBUNJAMBI.COM - Daftar 12 penyakit yang tak lagi ditanggung BPJS Kesehatan mulai tahun 2026.

BPJS Kesehatan merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan memberikan akses layanan kesehatan medis bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), jutaan peserta memperoleh perlindungan kesehatan yang mencakup berbagai layanan, mulai dari pemeriksaan dasar di puskesmas, pengobatan lanjutan di klinik, hingga perawatan medis di rumah sakit.

Ketentuan terkait jenis penyakit dan layanan medis yang ditanggung BPJS mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Lantas apa saja penyakit yang tak ditanggung BPJS Kesehatan?

Mengacu pada Pasal 52 ayat (1), berikut daftar 21 jenis pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan:

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat.

3. Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

Baca juga: Profil Prihati Pujowaskito, Direktur Utama BPJS Kesehatan yang Baru

Baca juga: Update Korban Scam di Kamboja, 3 Warga Jambi Ditemukan di Penampungan

4. Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika atau kosmetik.

7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau mandul.

8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.

9. Gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.

10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau melakukan hobi yang membahayakan diri.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Pengobatan dan tindakan medis yang bersifat percobaan atau eksperimen.

13. Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik.

14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat atau kejadian luar biasa/wabah.

16. Pelayanan kesehatan pada kejadian yang dapat dicegah.

17. Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial.

18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana, seperti penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, dan perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain.

19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.

20. Pelayanan kesehatan lain yang tidak berkaitan dengan manfaat Jaminan Kesehatan.

21. Pelayanan kesehatan yang sudah ditanggung oleh program jaminan lain. (*)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Update Korban Scam di Kamboja, 3 Warga Jambi Ditemukan di Penampungan

Baca juga: Promo Alfamart Jambi Serba Gratis Periode 16–28 Februari 2026, Beli 2 Gratis 1

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved