Daftar 21 Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan pada 2026
Mengacu pada Pasal 52 ayat (1), berikut daftar 21 jenis pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan
10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau melakukan hobi yang membahayakan diri.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Pengobatan dan tindakan medis yang bersifat percobaan atau eksperimen.
13. Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik.
14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat atau kejadian luar biasa/wabah.
16. Pelayanan kesehatan pada kejadian yang dapat dicegah.
17. Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial.
18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana, seperti penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, dan perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain.
19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
20. Pelayanan kesehatan lain yang tidak berkaitan dengan manfaat Jaminan Kesehatan.
21. Pelayanan kesehatan yang sudah ditanggung oleh program jaminan lain. (*)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Update Korban Scam di Kamboja, 3 Warga Jambi Ditemukan di Penampungan
Baca juga: Promo Alfamart Jambi Serba Gratis Periode 16–28 Februari 2026, Beli 2 Gratis 1
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20250823-BPJS-Kesehatan.jpg)