Kamis, 7 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Bertia Viral

Sosok Aipda Dianita, Terlibat Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota, Ada Barang Bukti

Kemunculan nama Aipda Dianita terjadi setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menemukan barang bukti narkotika di kediaman

Tayang:
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
Tribunjambi.com/ist
Sosok Aipda Dianita, Terlibat Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota, Ada Barang Bukti 

TRIBUNJAMBI.COM – Pengembangan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota berbuntut panjang dan turut menyeret nama seorang polisi wanita dari Tangerang Selatan.

Sosok yang ikut menjadi sorotan adalah Aipda Dianita Agustina, anggota Polres Tangerang Selatan, yang namanya mencuat dalam rangkaian penyidikan perkara tersebut.

Perkara ini sendiri berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro, eks Kapolres Bima Kota, dalam kasus dugaan narkotika dan psikotropika.

Pendalaman mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain masih terus dilakukan oleh Mabes Polri.

Kemunculan nama Aipda Dianita terjadi setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menemukan barang bukti narkotika di kediamannya yang berada di kawasan Curug, Kabupaten Tangerang.

Temuan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang menjerat Didik Putra Kuncoro.

Saat dimintai keterangan mengenai dugaan keterlibatan anggotanya, Kapolres Tangerang Selatan Boy Jamalolo menegaskan bahwa seluruh proses penanganan berada di bawah kewenangan Mabes Polri.

Penjelasan yang disampaikan menyebutkan bahwa perkara masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik pusat.

Baca juga: Kronologi Warga Jambi Tertipu Lowongan Kerja di Kamboja, Ada Peran Agensi

Baca juga: Pakar Hukum Saran Hukuman untuk Oknum Polisi Berkasus Harus Lebih Berat

Status keanggotaan Aipda Dianita sendiri belum dijelaskan secara rinci karena pihak Mabes Polri disebut akan menyampaikan secara resmi perkembangan lebih lanjut.

Imbauan kepada masyarakat agar menunggu hasil penyelidikan juga disampaikan guna menghindari spekulasi yang belum terkonfirmasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka usai gelar perkara yang dilakukan pada Jumat, 13 Februari 2026.

Keputusan tersebut diambil setelah peserta gelar perkara sepakat untuk meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan.

Pengungkapan kasus bermula pada Rabu sore, 11 Februari 2026, di kawasan Perumahan Cluster Grande Karawaci, Banten, ketika Tim Paminal Mabes Polri mengamankan Didik untuk pemeriksaan.

Hasil interogasi awal mengarahkan penyidik pada keberadaan sebuah koper putih yang diduga berisi narkotika.

Barang tersebut kemudian ditemukan di rumah Aipda Dianita Agustina di Curug, Kabupaten Tangerang.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved