Kamis, 30 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Viral

Viral Eks Dokter Koas Terpidana Asusila di Jambi Lanjut Magang di Sumut

Viral di media sosial, dokter koas terpidana kasus asusila di Jambi, melanjutkan praktik koas di Fakultas Kedokteran UISU.

Tayang:
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI/ALDINO
Seorang pengguna internet sedang memperhatikan sejumlah foto tidak senonoh yang beredar di dunia maya, Senin (20/5/2024). 

TRIBUNJAMBI.COM, Jambi - Viral di media sosial, dokter koas terpidana kasus asusila di Jambi, melanjutkan praktik koas di Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sumatera Utara (FK UISU).

Pada 2023 lalu, dokter koas bernama Agung Novriyan itu magang di RSUD Raden Mattaher Jambi dan didakwa usai memasang CCTV di toilet wanita.

Puluhan korban yang juga mahasiswi koas menemukan kamera tersembunyi itu dan melaporkan ke Polda Jambi hingga divonis penjara di PN Jambi.

Kini dokter koas Agung Novriyan itu melanjutkan koasnya dengan status pindahan dari Universitas Jambi ke UISU.

Korban kamera di toilet di Jambi buka suara dan mengunggah di media sosial.

Akun Instagram @evandertry yang menuliskan: "Predator yang terpidana masih diberi tempat melanjutkan koas di FK UISU,".

Baca juga: Modus Mahasiswa Kedokteran di Jambi Pasang Kamera CCTV di Toilet Wanita RSUD Raden Mattaher

Baca juga: Merosot Rp55,42, Harga Sawit di Jambi Hari Ini Rp3.588 per Kg di Pabrik

Korban lainnya menyayangkan kenapa Agung Novriyanto tidak dipecat dari kampus dan malah dipindahkan ke kampus lain.

Hingga berita ini ditayangkan, Tribunjambi.com masih berupaya mencari konfirmasi ke pihak terkait.

Vonis 1 tahun 3 bulan

Pada 2023 lalu, aksi Agung Novriyan memasang kamera di toilet wanita diketahui korbannya.

Saat itu, Agung tercatat sebagai dokter koas dari FK Universitas Jambi.

Setidaknya 29 perempuan jadi korban perekaman kamera Agung Novriyan. Kamera itu dihubungkan ke laptop, sehingga Agung bisa melihat korban dari laptopnya.

Pada 2024, divonis hukuman 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp500 juta pada 12 Agustus 2024 oleh Hakim Pengadilan Negeri Jambi.

Dia dijerat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, khususnya Pasal 29 dan Pasal 30. (*)

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Eks Kapolres Bima Dijerat Pasal Berlapis di Kasus Narkoba, Intip Profil dan Harta Kekayaan Rp1.4 M

Baca juga: Kampoeng Radja Gratiskan Masuk dan Wahana pada 17 Februari Sambut Ramadan

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved