Senin, 20 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Lebaran 2026

THR Lebaran 2026 Cair Tanggal Berapa? Cek Jadwal dan Cara Hitungnya

THR menjadi momen yang paling dinanti karena berperan penting dalam membantu kebutuhan jelang hari raya, mulai dari mudik, belanja keluarga.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Ilustrasi uang untuk THR karyawan swasta dan ASN 

TRIBUNJAMBI.COM - Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah yang diprediksi pada akhir Maret 2026, pertanyaan mengenai Tunjangan Hari Raya atau THR mulai ramai diperbincangkan.

Baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun karyawan swasta kini mulai menghitung mundur hari menuju cairnya tunjangan tahunan tersebut.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan kementerian terkait biasanya telah menetapkan regulasi agar THR dibayarkan tepat waktu sebagai penunjang daya beli masyarakat di hari raya.

Lantas, kapan jadwal pastinya dan bagaimana aturan hitungannya tahun ini?

Berdasarkan kalender 2026, lebaran diperkirakan jatuh pada 21–22 Maret 2026.

Sehingga jadwal pencairan THR kemungkinan berlangsung pada pertengahan Maret.

THR menjadi salah satu momen yang paling dinanti karena berperan penting dalam membantu kebutuhan jelang hari raya, mulai dari mudik, belanja keluarga, hingga persiapan lainnya.

Jadwal THR karyawan swasta

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca juga: Jadwal Pembayaran THR PNS dan Karyawan Swasta pada Lebaran 2026 

Baca juga: Yaqut Cholil Melawan KPK dengan Ajukan Praperadilan Status Tersangka, Jubir Klaim Sudah Sesuai SOP

Baca juga: KPK Temukan Bukti Pengeluaran Uang Hingga Dokumen Restitusi saat Geledah KPP Banjarmasin dan PT BKB

Jika merujuk pada perkiraan tanggal Idulfitri 2026, maka batas akhir pembayaran THR untuk karyawan swasta diperkirakan jatuh pada:

  • Jumat, 13 Maret 2026, atau
  • Sabtu, 14 Maret 2026

Regulasi tersebut juga menegaskan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Perusahaan yang terlambat menyalurkan THR dapat dikenai denda sebesar 5 persen dari total kewajiban THR kepada pekerja.

Ketentuan ini berlaku bagi karyawan tetap maupun kontrak yang telah memenuhi syarat masa kerja.

Estimasi Pencairan THR ASN dan Pensiunan

Berbeda dengan sektor swasta, pencairan THR bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, anggota TNI/Polri, serta pensiunan, biasanya menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan menjelang lebaran.

Namun, jika melihat pola pada tahun-tahun sebelumnya, THR ASN umumnya cair sekitar 10 hari kerja sebelum hari raya. 

Dengan demikian, pencairan THR 2026 diperkirakan berlangsung pada 11–15 Maret 2026.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved