Selasa, 21 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Jika Diangkat Jadi PPPK, Pegawai SPPG Bisa Dapat THR

Setelah karyawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bisa diangkat jadi ASN, mereka juga akan mendapatkan hak berupa THR.

Editor: Suci Rahayu PK
Kompas.com
Ilustrasi Ibu-ibu bekerja di dapur MBG 

TRIBUNJAMBI.COM - Setelah karyawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bisa diangkat jadi ASN, mereka juga akan mendapatkan hak berupa THR.

Karyawan SPPG yang bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status PPPK mulai 1 Februari 2026, meliputi kepala SPPG, ahli gizi, serta akuntan yang telah lama bertugas. 

Sementara itu, pegawai inti SPPG yang baru bergabung akan menunggu giliran untuk mengikuti proses pengangkatan berikutnya.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyebut jika pegawai SPPG yang berstatus ASN nantinya juga akan mendapat tunjangan hari raya (THR) sesuai dengan peraturan perundnag-undnagan.

"Kalau ASN (dapat), sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia sesuai dengan Undang-Undang ASN," kata Dadan saat ditemui di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026).

Aturan pemberian THR tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.

Dalam Pasal 2 PP 11/2025 tersebut, dijelaskan bahwa "pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya" kepada "aparatur negara" sebagai "penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara".

Baca juga: BKMT Muaro Jambi Gelar Isra Mi’raj Akbar, Ratusan Kader Hadir

Baca juga: Sujud Suderajat Pegadang Es Gabus Dihadiahi Umrah dan Uang oleh Aisar Khaled, Tangis Tak Terbendung

PP terkait THR dan gaji ke-13 tersebut dikeluarkan pemerintah pada tahun berjalan dan menjadi acuan awal untuk memberi gambaran soal THR jika diberikan di hari raya pada 2026. 

Sampai sejauh ini, belum ada PP tentang THR dan gaji ke-13 untuk 2026. 

Sebelumnya, Dadan pernah menyampaikan bahwa tidak semua karyawan SPPG menjadi aparatur sipil negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 1 Februari 2026. 

Pegawai SPPG yang masuk dalam skema pengangkatan tersebut meliputi kepala SPPG, ahli gizi, serta akuntan yang telah lama bertugas. 

Sementara itu, pegawai inti SPPG yang baru bergabung akan menunggu giliran untuk mengikuti proses pengangkatan berikutnya. (*)

 


Sumber: Kompas

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved