Kasus Ijazah Palsu
Polemik Ijazah Jokowi Belum Final, Bonatua: Salinan KPU Itu Data Sekunder
Bonatua Silalaho menyatakan ketidakpuasannya karena dokumen ijazah Jokowi yang diserahkan KPU masih berstatus data sekunder.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ringkasan Berita:Polemik Ijazah Jokowi
- Bonatua peroleh ijazah Jokowi dari KPU tapi sebut itu baru data sekunder.
- Desak ANRI lakukan autentikasi fisik guna verifikasi keaslian dokumen asli.
- Fokus penelitian beralih pada analisis 9 poin ijazah yang sempat disensor.
- Putusan KIP tetapkan ijazah pejabat publik sebagai dokumen terbuka bagi rakyat.
- Prediksi munculnya gelombang riset mandiri masyarakat terhadap ijazah pejabat.
TRIBUNJAMBI.COM – Penyerahan salinan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada pengamat kebijakan publik Dr. Bonatua Silalahi pada Senin (9/2/2026) ternyata belum memadamkan polemik.
Meski telah memegang dokumen tanpa sensor (uncensored), Bonatua menyatakan ketidakpuasannya karena dokumen tersebut masih berstatus data sekunder.
Langkah KPU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) tanggal 13 Januari 2026, yang memerintahkan pembukaan sembilan elemen ijazah yang sebelumnya ditutupi.
Target Berikutnya: Autentikasi di ANRI
Bonatua menegaskan bahwa demi kepentingan riset ilmiah agar dapat menembus jurnal internasional bereputasi, ia membutuhkan data primer yang terverifikasi atau data sekunder yang terklarifikasi secara sah.
Ia pun melirik Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebagai otoritas yang berwenang melakukan autentikasi.
"Data sekunder ini belum bisa diuji. Artinya yang ini (salinan dari KPU) harus diserahkan ke ANRI. ANRI akan minta aslinya untuk diautentikasi. Mereka cek informasi yang asli, baru cek fisiknya," jelas Bonatua dalam program Sapa Indonesia Malam di YouTube Kompas TV, Selasa (10/2/2026).
Proses autentikasi di ANRI dianggap lebih mendalam daripada sekadar klarifikasi administrasi ke Universitas Gadjah Mada (UGM).
Baca juga: Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, KPU Akhirnya Buka-bukaan Hari Ini
Baca juga: Ironi Negara Suap Negara di PN Depok, KPK Ungkap Ada Pertemuan Niat Jahat Dua Instansi
Baca juga: Singphoria Jambi Digempur Tagihan Refund, Penonton Hingga UMKM Menjerit Modal Tertahan
Autentikasi mencakup pemeriksaan integritas dokumen guna membuktikan ijazah tersebut diterbitkan oleh otoritas berwenang tanpa manipulasi.
Memburu 9 Elemen yang Sempat Disensor
Setelah mendapatkan salinan penuh tanpa sensor dari KPU, Bonatua akan memfokuskan penelitiannya pada pencocokan sembilan elemen krusial dengan dokumen pembanding yang ia miliki.
Sembilan elemen tersebut meliputi:
- Nomor kertas ijazah
- Nomor ijazah
- Nomor Induk Mahasiswa (NIM)
- Tempat dan Tanggal lahir
- Tanda tangan pejabat UGM yang melegalisir
- Tanggal legalisasi
- Tanda tangan Rektor dan Dekan UGM
"Kalau sudah dapat yang uncensored, akan saya lanjutkan penelitian analisis terhadap sembilan item tadi, termasuk tanda tangan," tambahnya.
Efek Domino: Munculnya Peneliti "Dadakan"
Bonatua memprediksi bahwa putusan KIP yang menetapkan ijazah pejabat sebagai dokumen publik akan memicu fenomena baru.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20260210-Bonatua-Silalahi-dan-Jokowi.jpg)