Jumat, 22 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Daftar Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa 2026, Ada Juga Tunjangannya

Daftar gaji kepala desa (Kades) dan perangkat desa tahun 2026. Melansir dari peraturan.bpk.go.id, Pasal 81 Ayat (2) huruf a

Tayang:
Editor: Suci Rahayu PK
Istimewa
Ilustrasi kepala desa 

2. Tunjangan kinerja

- Kepala Desa memperoleh sebesar Rp 300.000
- Sekretaris desa sebanyak Rp 250.000
- Perangkat desa sebesar Rp 200.000.

3. Tunjangan kesejahteraan

- Kepala Desa sebesar Rp 200.000
- Sekretaris desa menerima sebesar Rp 150.000
- Perangkat desa mendapatkan Rp 100.000.

4. Tunjangan lainnya

- Kepala Desa sebesar Rp 100.000
- Sekretaris Desa Rp 75.000
- Perangkat desa akan menerima Rp 50.000. (*)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Kapolres Baru Batang Hari Jambi Fokus Perbaiki Kekurangan dan Tingkatkan Penegakan Disiplin

Baca juga: AGP Lanjutkan Pasar Murah 2026, Upaya Nyata Perkuat Ketahanan Pangan Masyarakat Paling Membutuhkan

Baca juga: 7 ASN Batang Hari Jambi Dijatuhi Sanksi Disiplin Sepanjang 2025, 4 Dipecat

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved