Daftar Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa 2026, Ada Juga Tunjangannya
Daftar gaji kepala desa (Kades) dan perangkat desa tahun 2026. Melansir dari peraturan.bpk.go.id, Pasal 81 Ayat (2) huruf a
2. Tunjangan kinerja
- Kepala Desa memperoleh sebesar Rp 300.000
- Sekretaris desa sebanyak Rp 250.000
- Perangkat desa sebesar Rp 200.000.
3. Tunjangan kesejahteraan
- Kepala Desa sebesar Rp 200.000
- Sekretaris desa menerima sebesar Rp 150.000
- Perangkat desa mendapatkan Rp 100.000.
4. Tunjangan lainnya
- Kepala Desa sebesar Rp 100.000
- Sekretaris Desa Rp 75.000
- Perangkat desa akan menerima Rp 50.000. (*)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Kapolres Baru Batang Hari Jambi Fokus Perbaiki Kekurangan dan Tingkatkan Penegakan Disiplin
Baca juga: AGP Lanjutkan Pasar Murah 2026, Upaya Nyata Perkuat Ketahanan Pangan Masyarakat Paling Membutuhkan
Baca juga: 7 ASN Batang Hari Jambi Dijatuhi Sanksi Disiplin Sepanjang 2025, 4 Dipecat
| Kapolres Baru Batang Hari Jambi Fokus Perbaiki Kekurangan dan Tingkatkan Penegakan Disiplin |
|
|---|
| AGP Lanjutkan Pasar Murah 2026, Upaya Nyata Perkuat Ketahanan Pangan Masyarakat Paling Membutuhkan |
|
|---|
| Banjir Rendam Sekolah di Tanjab Timur, Disdik Jambi Terapkan Pembelajaran Daring |
|
|---|
| Viral Mobil Berpelat Dinas Kemenhan Bawa Penumpang Tangan di Jendela Pegang Rokok |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20230511-Ilustrasi-kepala-desa.jpg)