Jumat, 10 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Seleksi PPPK

Daftar Formasi PPPK KemenHAM Seleksi Terbuka Januari 2026

Berikut ini rangkuman dokumen yang wajib disiapkan untuk mengikuti seleksi PPPK Kementerian Hak Asasi Manusia tahun anggaran 2025

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com/ist
SELEKSI PPPK - Daftar Formasi PPPK Kemenkumham 2026 yang Dibutuhkan, Segera Daftar Sebelum Ditutup. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Berikut ini rangkuman dokumen yang wajib disiapkan untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Hak Asasi Manusia tahun anggaran 2025.

Tahapan pendaftaran PPPK KemenHAM masih berlangsung sejak dibuka pada Rabu (7/1/2026).

Walaupun diperuntukkan bagi formasi tahun 2025, pelaksanaan seleksi sengaja dimulai pada awal 2026.

Kebijakan tersebut diambil agar para pelamar memiliki waktu lebih panjang untuk mempersiapkan diri, sekaligus memastikan seluruh persyaratan administrasi terpenuhi sehingga tidak gugur sejak tahap awal.

"Pastikan ketentuan dan tata cara pendaftarannya pada pengumuman telah dibaca dengan cermat. Perhatikan kelengkapan berkas yang diunggah agar tidak terjadi kesalahan," tegas KemenHAM dalam unggahannya di Instagram @kementerian_ham, Rabu (7/1/2026).

Dokumen administrasi menjadi unsur krusial dalam proses seleksi PPPK KemenHAM.

Seluruh persyaratan tersebut telah ditetapkan sebagai syarat mutlak bagi pelamar yang ingin bergabung sebagai ASN di lingkungan kementerian tersebut.

Tahap administrasi merupakan gerbang awal menuju kelulusan, sehingga setiap pelamar diwajibkan mengunggah hasil scan berwarna (bukan legalisir) melalui laman https://sscasn.bkn.go.id

Dokumen Wajib Pendaftaran PPPK KemenHAM

Adapun dokumen yang harus dipersiapkan meliputi:

- Surat Lamaran: Diketik, ditujukan kepada Menteri Hak Asasi Manusia di Jakarta, ditandatangani pena hitam, serta dibubuhi meterai tempel atau e-meterai Rp10.000.

- Surat Pernyataan 16 Poin: Diketik, ditandatangani pena hitam, dan menggunakan meterai Rp10.000.

- Surat Keterangan Pengalaman Kerja: Minimal dua tahun sesuai jabatan yang dilamar, dihitung hingga 31 Desember 2025. Jika berasal dari lebih dari satu tempat kerja, digabung dalam satu file PDF.

- KTP Elektronik: Atau surat keterangan perekaman dari Dukcapil yang masih berlaku.

- Pas Foto Terbaru: Latar merah, pakaian kemeja rapi, ukuran 4x6, diambil maksimal enam bulan terakhir.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved