Sabtu, 25 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Nasional

Tangis Nadiem Makarim Pecah saat Bertemu Driver Ojol

Nadiem Makarim menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
PUSPENKUM KEJAGUNG
Nadiem Makarim menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). 

Kerugian negara tersebut terdiri atas selisih kemahalan harga Chromebook senilai lebih dari Rp 1,5 triliun dan pengadaan Chrome Device Management yang dinilai tidak diperlukan dengan nilai lebih dari Rp 621 miliar.

Jaksa Penuntut Umum juga mendakwa adanya dugaan memperkaya diri sendiri dengan nilai mencapai Rp 809 miliar dalam proses pengadaan tersebut.

Atas dakwaan itu, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam persidangan sebelumnya, Nadiem menyampaikan bantahan atas dakwaan jaksa dengan menjelaskan kondisi kekayaannya yang tercatat mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir.

Ia menyebutkan bahwa nilai kekayaannya pada tahun 2022 tercatat sebesar Rp 4,8 triliun dan menurun menjadi sekitar Rp 600 miliar pada tahun 2024 berdasarkan laporan resmi.

Nadiem juga menjelaskan bahwa fluktuasi nilai kekayaannya berkaitan dengan perubahan harga saham perusahaan terbuka yang tercatat di pasar modal.

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini masih akan berlanjut sesuai dengan tahapan proses hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

 

Baca juga: Amalan dan Doa Menyambut Datangnya Puasa Ramadhan 1447 Hijriah

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved