Kamis, 14 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Jambi

Perdana, Minyak dari Sumur Rakyat di Jambi Dibeli Pertamina

Minyak mentah hasil dari sumur minyak rakyat di Provinsi Jambi resmi dibeli Pertamina. Wamen ESDM Yuliot Tanjung meresmikan pembelian perdana

Tayang:
Editor: asto s
Ist
Gubernur Jambi, Al Haris dan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Yuliot Tanjung, saat meresmikan pembelian perdana minyak hasil produksi sumur rakyat oleh Pertamina di Stasiun Tangki Pertamina di Tempino, Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (31/12/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Minyak mentah hasil dari sumur minyak rakyat di Provinsi Jambi resmi dibeli Pertamina.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Yuliot Tanjung, meresmikan pembelian perdana minyak hasil produksi sumur rakyat oleh Pertamina di Stasiun Tangki Pertamina di Tempino, Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (31/12/2025).

Pembelian minyak hasil sumur minyak rakyat di Jambi oleh Pertamina itu menjadi yang pertama di Indonesia.

Gubernur Jambi, Al Haris, mendampingi Wamen ESDM meninjau proses tersebut.

Peninjauan dilakukan seusai mereka melihat langsung aktivitas sumur minyak masyarakat. 

Payung Hukum Sumur Minyak Rakyat

Gubernur Al Haris menegaskan ke depan tidak boleh lagi ada sumur minyak ilegal atau sumur minyak liar di Provinsi Jambi.

Menurut Al Haris, pengelolaan sumur minyak masyarakat kini telah memiliki payung hukum melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. 

Dalam aturan tersebut, masyarakat diberi ruang untuk mengelola sumur minyak melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, maupun UMKM.

"Alhamdulillah, hari ini kami menyosialisasikan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Sumur minyak masyarakat nantinya dikelola melalui BUMD, koperasi, atau UMKM sesuai izin yang diatur. Hari ini kita melihat langsung bersama Pak Wamen," ujar Al Haris.

Dia menjelaskan pengelolaan sumur minyak dan gas bumi milik masyarakat akan berada di bawah naungan BUMD, koperasi, atau UMKM, melalui kerja sama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), baik dalam bentuk kerja sama operasi maupun teknologi.

"Dengan skema ini, tidak ada lagi alasan mengelola sumur minyak secara ilegal. Masyarakat sudah diberi ruang untuk bekerja sama secara resmi," tegasnya.

Al Haris menambahkan, kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan produksi minyak dan gas bumi nasional, memperkuat ketahanan energi, serta mendorong swasembada energi, sekaligus memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat dan pemerintah daerah.

Target 1.000 Barel per Hari

Sementara itu, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menata aktivitas penambangan minyak rakyat agar berjalan aman, legal, berkelanjutan, dan ramah lingkungan.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved