Senin, 4 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Nasional

Daftar 5 Buron KPK yang Belum Tertangkap jelang 2025 Berakhir

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan daftar buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tayang:
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Ist
GEDUNG KPK - Jelang akhir 2025, masuk ada 5 buronan KPK yang belum tertangkap. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan daftar buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hingga menjelang akhir 2025, tercatat lima orang yang masuk DPO KPK dan belum berhasil ditangkap.

Kelima buronan tersebut tersangkut berbagai perkara korupsi, mulai dari dugaan pemberian hadiah kepada penyelenggara negara hingga kasus besar korupsi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Bahkan, salah satu DPO telah buron sejak 15 Juni 2017, menjadikannya sebagai buronan terlama KPK.

Berikut daftar DPO KPK yang hingga 2025 masih dalam pelarian, sebagaimana dikutip dari kpk.go.id, Senin (29/12/2025):

1. Kirana Kotama alias Thay Ming

Kirana Kotama tercatat sebagai buronan KPK sejak 15 Juni 2017.

Ia diduga terlibat tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah terkait penunjukan Ashanti Sales sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan kapal SSV untuk Pemerintah Filipina pada 2014.

Pria kelahiran Probolinggo, 20 November 1949 ini kini berusia 76 tahun.

Dalam kasus tersebut, Kirana dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

2. Emylia Said

Emylia Said merupakan perempuan kelahiran Jakarta, 2 Januari 1971, dan kini berusia 54 tahun.

Ia masuk dalam daftar buronan KPK sejak 30 Mei 2022. Emylia diduga memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara bersama Herwansyah, dalam perkara dugaan pemalsuan surat terkait sengketa hak ahli waris PT Aria Citra Mulia.

Atas perbuatannya, Emylia disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

3. Herwansyah

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved