Kamis, 28 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Kasus Ijazah Palsu

Polemik Ijazah Memanas: Jokowi di Gelar Perkara Khusus Polda, Gibran Sidang Perdata di PN Jakpus

Hari ini, Senin (15/12/2025), proses hukum yang menyangkut keabsahan dokumen pendidikan Jokowi dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Tayang:
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka 

Ringkasan Berita:Polemik Ijazah
  • Jokowi menjalani gelar perkara khusus pidana ijazah di Polda Metro Jaya; tim hukumnya wajib meyakinkan murni pidana.
  • Gibran menghadapi sidang gugatan perdata ijazah setara SMA di PN Jakpus dengan tuntutan ganti rugi Rp125 triliun dan pembatalan status Wapres.
  • Gelar itu forum rekomendasi Polri, kasus dapat dihentikan jika tim hukum Jokowi gagal membuktikan unsur pidana.
  • Sidang Gibran beragenda pemeriksaan ahli dari KPU RI (Tergugat II), yakni mantan Anggota KPU Ida Budhiati.

 

TRIBUNJAMBI.COM - Hari ini, Senin (15/12/2025), proses hukum yang menyangkut keabsahan dokumen pendidikan Presiden ke-7, Joko Widodo atau Jokowi dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berjalan secara simultan di dua forum berbeda.

Jokowi terlibat dalam gelar perkara khusus pidana di Polda Metro Jaya, sementara Gibran menghadapi sidang gugatan perdata ijazah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Kasus Jokowi: Antara Lanjut atau Dihentikan

Polda Metro Jaya melaksanakan gelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu Jokowi, yang diajukan oleh pihak tersangka (Roy Suryo cs).

Adapun gelar perkara khusus adalah forum resmi Polri yang menentukan nasib suatu perkara.

Nasib Kasus

Menurut ahli hukum Pitra Romadoni Nasution, hasil gelar perkara khusus hanya memiliki dua pilihan: kasus dilanjutkan (dengan rekomendasi kepada penyidik) atau dihentikan (case closed).

Peran Kunci

Tim kuasa hukum Jokowi (yang hadir tanpa Jokowi) harus jeli dan cermat meyakinkan peserta gelar perkara khusus bahwa kasus ini murni pidana. Kegagalan meyakinkan dapat berujung pada rekomendasi penghentian perkara.

Baca juga: 2 Hasil Gelar Perkara Khsusus Kasus Ijazah Jokowi: Dilanjutkan atau Dihentikan?

Baca juga: Siapa Alham Siagian? Ayah Siswi SD Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan: Disebut Selingkuh, Minta Cerai

Baca juga: TNI Gerebek 3 Markas TPNPB di Yahukimo: Sita Senjata Hingga Uang Tunai

Tujuan gelar perkara khusus

Forum ini bukan untuk menahan tersangka, melainkan untuk meminta rekomendasi dan petunjuk dalam penyidikan.

Dalam kasus itu, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus ijazah palsu Jokowi pada Jumat (7/11/2025).

Penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.

Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah:

- Eggi Sudjana

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved