Rabu, 27 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Imbas Kebakaran, Bos PT Terra Drone Jadi Tersangka dan Dijerat 3 Pasal

Imbas kebakaran dan 22 orang tewas, bos PT Terra Drone Indonesia ditetapkan jadi tersangka. Michael Wishnu Wardana, terancam dikenai 3 pasal

Tayang:
Editor: Suci Rahayu PK
Kolase Tribun Jambi
Terra Drone Indonesia di Jakarta Pusat terbakar 

TRIBUNJAMBI.COM - Imbas kebakaran dan 22 orang tewas, bos PT Terra Drone Indonesia ditetapkan jadi tersangka.

Kebakaran gedung PT Terra Drone ini terjadi pada Selasa (9/12/2025) di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Usai ditetapkan jadi tersangka, Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, terancam dikenai 3 pasal.

Yakni pasal 187, pasal 188, dan pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ya (disangkakan tiga pasal)," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (11/12/2025).

Diektahhi, pasal 187 KUHP terkait dengan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, lalu pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran dan pasal 359 KUHP tentang kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Ancaman ketiga pasal ini adalah penjara seumur hidup, sebagaimana diatur pasal 187 KUHP, pasal 188 KUHP dan pasal 359 KUHP sebagai berikut:

Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:

Baca juga: Inilah Sosok Sopir yang Lindas 20 Siswa SD hingga Luka-luka, Mobil MBG Sempat Tabrak Pagar Sekolah

Baca juga: 2 Pekan Bertugas, SAR Jambi Lakukan Pergantian Personel di Sumbar

Pertama, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang.

Kedua, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain.

Ketiga, dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

Saat ini, Michael Wishnu sedang menjalani pemeriksaan.

"Iya (statusnya langsung tersangka). Dasarnya dua alat bukti permulaan yang cukup dan keyakinan penyidik," ungkap Roby.

"Saat ini pemeriksaan tersangka masih dilakukan," lanjutnya.

Sebelumnya, kebakaran terjadi di gedung Kantor Terra Drone di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran pada Selasa.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved