Imbas Kebakaran, Bos PT Terra Drone Jadi Tersangka dan Dijerat 3 Pasal
Imbas kebakaran dan 22 orang tewas, bos PT Terra Drone Indonesia ditetapkan jadi tersangka. Michael Wishnu Wardana, terancam dikenai 3 pasal
TRIBUNJAMBI.COM - Imbas kebakaran dan 22 orang tewas, bos PT Terra Drone Indonesia ditetapkan jadi tersangka.
Kebakaran gedung PT Terra Drone ini terjadi pada Selasa (9/12/2025) di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Usai ditetapkan jadi tersangka, Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, terancam dikenai 3 pasal.
Yakni pasal 187, pasal 188, dan pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ya (disangkakan tiga pasal)," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (11/12/2025).
Diektahhi, pasal 187 KUHP terkait dengan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, lalu pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran dan pasal 359 KUHP tentang kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Ancaman ketiga pasal ini adalah penjara seumur hidup, sebagaimana diatur pasal 187 KUHP, pasal 188 KUHP dan pasal 359 KUHP sebagai berikut:
Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
Baca juga: Inilah Sosok Sopir yang Lindas 20 Siswa SD hingga Luka-luka, Mobil MBG Sempat Tabrak Pagar Sekolah
Baca juga: 2 Pekan Bertugas, SAR Jambi Lakukan Pergantian Personel di Sumbar
Pertama, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang.
Kedua, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain.
Ketiga, dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Saat ini, Michael Wishnu sedang menjalani pemeriksaan.
"Iya (statusnya langsung tersangka). Dasarnya dua alat bukti permulaan yang cukup dan keyakinan penyidik," ungkap Roby.
"Saat ini pemeriksaan tersangka masih dilakukan," lanjutnya.
Sebelumnya, kebakaran terjadi di gedung Kantor Terra Drone di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran pada Selasa.
| Rupanya Wanita Ludahi Al Quran Tanpa Busana masih di Bawah Umur, Kini Sudah Diamankan Polisi |
|
|---|
| 2 Pekan Bertugas, SAR Jambi Lakukan Pergantian Personel di Sumbar |
|
|---|
| Skandal Solar Nelayan di Tanjab Timur Jambi, Tiga Orang Jadi Tersangka |
|
|---|
| BLT Kesra 2025 Rp 900 Ribu Cair Hari Kamis 11 Desember 2025: Cek di https//cekbansos.kemensos.go.id |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20251210-Terra-Drone-Indonesia-di-Jakarta-Pusat-terbakar.jpg)