Berita Nasional
Reaksi Hotman Paris Didepak dari Tim Pengacara Nadiem Makarim
Hotman Paris Hutapea tidak lagi menjadi kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM -Hotman Paris Hutapea tidak lagi menjadi kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Pergantian pengacara dilakukan menjelang proses penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Keputusan itu disampaikan kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir, yang menjelaskan bahwa keluarga Nadiem mempertimbangkan kesibukan Hotman dalam menangani berbagai perkara besar lainnya.
“Saya tahu dari keluarga, Pak Hotman tidak lagi ditunjuk karena harus memegang kasus lain,” ujar Dodi, Minggu (23/11/2025).
Sebagai pengganti, keluarga menunjuk advokat senior Ari Yusuf Amir untuk mendampingi Nadiem dalam persidangan.
Ari dikabarkan resmi diberikan kuasa sejak 17 November 2025 setelah melalui sejumlah pertemuan dengan keluarga dan koordinasi dengan tim hukum sebelumnya.
Ari akan bekerja sama dengan tim yang dipimpin Dodi.
Sehingga total akan ada dua tim hukum yang mendampingi Nadiem di pengadilan.
Ari menyampaikan, penunjukan dirinya dan tim tidak lepas dari rekam jejak dalam menangani perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.
Pengacara Tom Lembong dinilai berhasil meyakinkan publik soal posisi hukum klien tersebut.
Ia menegaskan pihaknya meyakini bahwa Nadiem tidak memiliki niat jahat serta hanya menjalankan prosedur dalam tugas sebagai menteri.
“Tidak ada kepentingan pribadi dan tidak ada niat jahat.
Kalau ada pertimbangan administratif, menurut kami itu bukan ranah pidana,” kata Ari.
Di sisi lain, Hotman Paris sempat memberikan tanggapan melalui akun Instagram miliknya.
Ia menertawakan alasan bahwa dirinya dianggap memiliki terlalu banyak klien, dan menegaskan selama ini hanya menangani dua kategori klien.
Klien yang dimaksud adalah pro bono untuk masyarakat kurang mampu dan klien konglomerat.
Kasus pengadaan Chromebook memasuki tahap penuntutan setelah berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 10 November 2025.
Nadiem bersama tiga tersangka lainnya menunggu proses penyusunan surat dakwaan sebelum menghadapi persidangan.
Berikut tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan Chromebook:
– Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021
– Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020
– Nadiem Anwar Makarim, mantan Mendikbudristek
– Ibrahim Arief, konsultan perorangan perbaikan infrastruktur teknologi pendidikan
Tim kuasa hukum menyatakan terus menyiapkan strategi pembelaan, termasuk klarifikasi bahwa penggunaan Google Cloud di Kemendikbudristek merupakan kewenangan operasional Pusat Data dan Teknologi Informasi, bukan kebijakan langsung Nadiem sebagai menteri.
(Wartakotalive/Suryamalang)
Baca juga: Heboh Polisi Peras Polisi di Medan, Korban Kapolsek hingga Kapolres
| Tok, MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota RI hingga Keppres IKN Terbit |
|
|---|
| Batam Jadi Markas Love Scamming dan Judol, Ratusan WNA Diringkus |
|
|---|
| Judi Online Mulai Pindah dari Kamboja ke Indonesia, 321 WNA Diamankan |
|
|---|
| Bentuk Koperasi Nelayan, Prabowo: Saya Ingin Kalian Tersenyum Tiap Hari |
|
|---|
| Presiden Prabowo: Kita Berikan 1.582 Kapal, Tak Boleh Ada Asing di Laut Kita |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Gigit-Jari-Hotman-Paris-Pihak-Istana-Tolak-Gelar-Perkara-Kasus-Korupsi-Nadiem-Makarim-depan-Prabowo.jpg)