Berita Viral

Heboh Polisi Peras Polisi di Medan, Korban Kapolsek hingga Kapolres

VIRAL informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah anggota kepolisian di wilayah Sumut.

|
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Ist
ILUSTRASI POLISI - Viral informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah anggota kepolisian di wilayah Sumut. 

TRIBUNJAMBI.COM -Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan pemerasan.

Dugaan pemerasan dialami  sejumlah anggota kepolisian di wilayah Sumut.

Langkah verifikasi dilakukan setelah sebuah akun di platform TikTok mengunggah daftar personel yang disebut mengalami pemerasan oleh sesama polisi.

Informasi tersebut menyinggung dua pejabat di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut berinisial JM dan AC sebagai terduga pelaku.

Unggahan itu juga memuat uraian kasus serta besaran uang yang disebut diminta dari beberapa korban dengan dalih pelanggaran kedinasan.

Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sumut Kombes Nanang Masbudi menjelaskan, Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto telah memerintahkan dilakukannya audit dengan tujuan tertentu terhadap Bidang Propam.

“Kami merespons cepat informasi yang beredar viral. Tim dibentuk untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi atas seluruh data yang dicantumkan dalam akun tersebut,” ujar Nanang di Mapolda Sumut, Senin (24/11/2025).

Menurut Nanang, beberapa personel yang disebut sebagai korban sudah diperiksa untuk dimintai keterangan.

Namun, identitas mereka belum dapat dipublikasikan karena proses audit masih berlangsung.

Pemeriksaan terhadap dua perwira yang disebut dalam unggahan akun tersebut juga akan dilakukan pada tahap selanjutnya.

“Ada yang telah dimintai keterangan berdasarkan materi dalam unggahan itu.

Hasilnya akan kami sampaikan setelah seluruh proses audit selesai. Semuanya masih berjalan,” katanya.

Nanang menegaskan, Polda Sumut tetap berpegang pada prinsip pemeriksaan berbasis fakta.

 Jika ditemukan unsur pelanggaran berupa pungutan liar atau pemerasan, tindakan sesuai ketentuan akan diambil.

“Rekomendasi dari hasil audit akan menjadi dasar penindakan berikutnya.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved