Berita Viral

Terkuak Gaji AKBP Basuki, Pantas Bisa Bayar Kuliah Dokter Dosen Dwi, Tinggal Bareng di Hotel

AKBP Basuki memiliki penghasilan yang cukup besar sebagai perwira polisi, hingga sanggup membiayai kuliah Dwinanda Linchia Levi Kusumawardhani

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Terkuak Gaji AKBP Basuki, Pantas Bisa Bayar Kuliah Dokter Dosen Dwi, Tinggal Bareng di Hotel 
Ringkasan Berita:
  • AKBP Basuki membiayai kuliah S3 Dwinanda di Undip hingga ratusan juta rupiah
  • Perwira polisi itu kini disanksi Propam dan ditempatkan khusus
  • Dwinanda ditemukan tewas tanpa busana di hotel

 

TRIBUNJAMBI.COM – Terungkap bahwa AKBP Basuki memiliki penghasilan yang cukup besar sebagai perwira polisi, hingga sanggup membiayai kuliah Dwinanda Linchia Levi Kusumawardhani (DLLK), dosen Untag Semarang.

Perwira yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Kasubdit Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jateng itu bahkan menanggung biaya pendidikan S3 Dwinanda di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

Mengutip informasi resmi dari laman Undip, terdapat dua skema pembelajaran pada jenjang doktoral yaitu kelas by course dan by research yang masing-masing memiliki biaya cukup besar setiap semesternya.

Untuk kelas by course, uang SPP yang harus dibayarkan mahasiswa per semester mencapai Rp12,5 juta.

Di awal masa studi, juga terdapat biaya Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sebesar Rp15 juta yang sifatnya hanya dibayar satu kali.

Tak cukup sampai di situ, calon doktor juga diwajibkan membayar biaya matrikulasi sebesar Rp4,5 juta pada awal perkuliahan.

Baca juga: Pecah Jantung Dosen Dwi Usai Kelelahan, Keberadaan AKBP Basuki di Hotel Terungkap, Tinggal Bersama?

Baca juga: Irene Meninggal Bersama Janinnya Gegara Ditolak Sejumlah Rumah Sakit, Keluarga Desak Investigasi

Baca juga: Akhirnya Kapolsek Ungkap Pria dengan Dosen Untag di Kamar Sebelum Tewas Tak Berbusana

Sementara itu, bagi mahasiswa yang memilih jalur by research, beban biayanya lebih tinggi yakni SPP Rp17,5 juta ditambah IPI Rp20 juta serta matrikulasi Rp4,5 juta.

Dengan kalkulasi tersebut, apabila Dwinanda menempuh kelas by course, maka total biaya studinya selama empat tahun (2015–2019) bisa mencapai sekitar Rp119,5 juta—jumlah yang ditanggung oleh AKBP Basuki.

Namun, apabila ia memilih jalur by research, biaya pendidikan yang harus dikeluarkan Basuki untuk menyokong studi perempuan asal Banyumas itu diperkirakan melonjak hingga Rp164,5 juta.

Meski begitu, perlu dicatat bahwa nominal tersebut masih mengacu pada standar biaya tahun ajaran 2024/2025, sehingga jumlah riil yang dikeluarkan Basuki bisa lebih kecil ataupun justru jauh lebih besar.

Kekayaan Basuki di LHKPN Hanya Rp94 Juta

Jika menilik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), data AKBP Basuki justru jauh dari kata fantastis karena hanya tercatat memiliki kekayaan total Rp94 juta.

Dalam dokumen tersebut, Basuki tidak memiliki tanah maupun bangunan sebagai tempat tinggal pribadi.

Ia hanya melaporkan kepemilikan satu unit sepeda motor senilai Rp14 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp80 juta.

Hitungan Gaji AKBP Basuki

Mengacu pada PP Nomor 17 Tahun 2019 mengenai perubahan ketentuan gaji kepolisian, perwira menengah berpangkat AKBP menerima gaji pokok berkisar Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300 per bulan.

Nominal itu masih ditambah tunjangan kinerja polisi sebesar Rp5.183.000.

Dengan begitu, total penghasilan AKBP Basuki per bulan berada di rentang Rp8.276.900 sampai Rp10.267.300.

Disanksi Propam Usai Kasus Tewasnya Dosen DLLK Menguak

Kini, Basuki justru terseret masalah hukum dan dikenai penempatan khusus (patsus) oleh Propam usai kedekatannya dengan Dwinanda Linchia Levi Kusumawardhani terbongkar ke publik.

Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Saiful Anwar menyebut Basuki menjalani patsus sejak 19 November 2025 hingga 8 Desember 2025.

Penahanan internal itu dijatuhkan karena Basuki diduga tinggal satu atap dengan Dwinanda, tindakan yang dianggap melanggar Kode Etik Profesi Polri.

“Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan profesional dan sesuai ketentuan,” tegas Saiful.

Ia memastikan hukuman akan berlaku adil untuk semua jajaran kepolisian tanpa memandang pangkat maupun jabatan.

Dwi Ditemukan Tewas Tak Wajar di Hotel

Diketahui, sanksi disiplin tersebut merupakan rangkaian buntut dari kasus kematian Dwinanda yang ditemukan tak bernyawa di sebuah kamar hotel wilayah Gajahmungkur, Kota Semarang.

Jasad sang dosen ditemukan dalam kondisi tanpa busana di lantai kamar sekitar pukul 05.40 WIB, Senin (17/11/2025).

Yang membuat publik semakin curiga, Basuki menjadi orang pertama yang melaporkan kejadian itu kepada resepsionis, Polsek Gajahmungkur, hingga tim Inafis.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved