Berita Viral

Pantas Kades Madobag Santai Tilap Dana Desa Rp1,1 M, Rupanya Bendahara dan Sekretaris Ikut Terlibat

Di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, tiga perangkat Desa Madobag resmi ditahan karena terbukti merugikan negara hingga Rp1,122 miliar.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Pantas Kades Madobag Santai Tilap Dana Desa Rp1,1 M, Rupanya Bendahara dan Sekretaris Ikut Terlibat 

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus korupsi dana desa kembali mencoreng wajah pemerintahan tingkat bawah.

Di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, tiga perangkat Desa Madobag resmi ditahan karena terbukti merugikan negara hingga Rp1,122 miliar.

Ketiganya yakni YT (kepala desa), DS (sekretaris desa), dan MT (bendahara desa).

Mereka diduga menyelewengkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022–2023 dengan berbagai modus curang.

Modus Korupsi: SPJ Fiktif hingga Mark Up Proyek

Kapolres Kepulauan Mentawai AKBP Rory Ratno mengungkapkan, para tersangka melakukan berbagai cara untuk menguras dana desa.

Mulai dari mark up harga barang dan jasa, membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, hingga menyusun laporan realisasi anggaran palsu.

Baca juga: Sifat Bilqis Berubah Agresif Usai Dirawat Suku Anak Dalam, Jawab Tak Terduga Ditanya Teman Tidurnya

Baca juga: Terkuak Pelaku Nekat Habisi Istri Pegawai Pajak di Manokwari, Terlilit Utang Judi Online

Baca juga: Nelangsa Pria Diusir Anak Istri Gegara Memilih Rawat Ibunya yang Berusia 80 Tahun

“Dalam penghitungan kerugian negara ditemukan kerugian mencapai Rp1,122 miliar,” ujar Rory, dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/11/2025).

Tiga perangkat desa itu kini resmi ditahan di Rutan Polres Mentawai.

Penyidik juga akan menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta berupaya memulihkan kerugian negara.

Rory menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas praktik korupsi di wilayah hukum Mentawai.

“Kami akan terus bekerja keras mengungkap kasus-kasus korupsi dan mengembalikan kerugian negara. Masyarakat diimbau berani melapor bila ada indikasi korupsi di desanya,” tegasnya.

Kisruh di Wonogiri: Kades Sugihan Jadi Buron, Dana RT/RW Raib Rp779 Juta

Tak hanya di Mentawai, dugaan korupsi juga menyeruak di Desa Sugihan, Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Kepala Desa Sugihan, Murdiyanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri setelah mangkir dari beberapa kali panggilan pemeriksaan.

Kini, ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus ini berawal dari insentif Ketua RT dan RW yang tidak kunjung dibayarkan selama berbulan-bulan.

Ironisnya, dana tersebut justru menimbulkan tagihan utang dari bank, padahal seharusnya disetorkan oleh pihak desa.

Diduga Selewengkan Rp779 JutaBupati Wonogiri Setyo Sukarno membenarkan penetapan Murdiyanto sebagai tersangka.

“Informasinya dipanggil Kejaksaan beberapa kali tidak hadir, lalu jadi tersangka,” ujar Setyo, dikutip dari TribunSolo, Kamis (30/10/2025).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Djoko Purwidyatmo, menambahkan bahwa hasil audit Inspektorat menemukan kerugian negara sebesar Rp779 juta.

“Yang bersangkutan sudah beberapa kali dipanggil tapi mangkir, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Desakan Warga dan Dampak ke Pelayanan

Warga Desa Sugihan pun geram. Mereka mengeluhkan pelayanan desa yang kacau karena kades jarang masuk kantor dan kerap menghilang.

Sebagian warga mendesak agar Murdiyanto segera dinonaktifkan atau mengundurkan diri.

Bupati Wonogiri menyebut proses penonaktifan sementara sedang dilakukan agar pemerintahan desa tetap berjalan.

“Tentunya kalau sudah jadi tersangka, mestinya akan kita lakukan penonaktifan,” ujar Setyo.

Catatan: Korupsi Dana Desa Masih Marak

Kasus di Mentawai dan Wonogiri menambah panjang daftar penyalahgunaan dana desa di Indonesia.

Meski pemerintah pusat terus menyalurkan triliunan rupiah untuk pembangunan desa, praktik korupsi di tingkat lokal masih sulit diberantas.

Kementerian Dalam Negeri bersama aparat penegak hukum berulang kali mengingatkan agar transparansi dan pengawasan dana desa diperkuat, sebab setiap rupiah anggaran harus digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan memperkaya pribadi.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved