Berita Regional

Tiga Pekerja dan Gergaji Saksi Tragedi Dekat Pria Telentang di Proyek Irigasi

Perkara pembunuhan seorang mandor menggunakan gergaji kayu di lokasi proyek irigasi menemui titik terang.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribun-Bali.com/I Wayan Eri Gunarta
TERSANGKA PEMBUNUHAN - Tiga tersangka pembunuhan mandor proyek di Bali digiring polisi. 

Korban sempat mencoba melawan, namun kalah jumlah dan akhirnya meninggal di lokasi.

Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Para pelaku akan dijerat pasal berlapis lantaran juga membawa kabur motor korban saat melarikan diri.

“Selesai melakukan pembunuhan, para pelaku kabur ke Jawa Timur, membawa juga sepeda motor milik korban, yang saat ini sudah kita amankan sebagai barang bukti,” kata Chandra.

“Karena itu, kami juga akan mengenakan pasal berlapis untuk para pelaku atas pencurian sepeda motor,” tegasnya.

Ancaman Hukuman

Ketiga pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.

Sebelumnya, mayat pria ditemukan di area persawahan Subak Tenggaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar, Bali, pada Sabtu (25/10/2025).

Korban diketahui bernama I Wayan Sedhana (54), mandor proyek pembangunan saluran irigasi di wilayah tersebut.

Polisi menduga korban telah meninggal sekitar dua hari sebelum jasadnya ditemukan. Saat ini, aparat masih memburu pelaku.

Informasi yang dihimpun Tribun Bali pada Minggu (26/10/2025) menyebutkan, jasad pertama kali ditemukan oleh Anak Agung Sri Adnyani saat hendak melakukan ritual keagamaan di sawah miliknya.

Ia melihat seorang pria tergeletak dengan luka robek pada bagian leher.

Perempuan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil itu kemudian melapor ke Polsek Tampaksiring.

Tak lama kemudian, petugas tiba di lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved