BERITA VIRAL

Profil Bupati Pati Sudewo, Selamat dari Pemakjulan Setelah Didukung 36 Anggota DPRD

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati menjadi arena pertarungan politik sengit yang menentukan nasib Bupati Pati, Sudewo.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati memutuskan untuk tidak mengusulkan pemakzulan terhadap Bupati Pati, Sudewo, dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat (31/10/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati memutuskan untuk tidak mengusulkan pemakzulan terhadap Bupati Pati, Sudewo, dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat (31/10/2025).

Keputusan ini diambil setelah agenda 'Penyampaian Laporan Pansus Hak Angket Kebijakan Bupati Pati' selesai dibacakan dan dilanjutkan dengan mekanisme voting (pemungutan suara).

Hasil voting menunjukkan mayoritas anggota dewan menolak opsi pelengseran.

Dari total 49 anggota DPRD yang hadir, 36 anggota menyatakan tidak setuju Sudewo dimakzulkan. Sementara, 13 anggota sisanya menyatakan setuju bupati dimakzulkan.

Fraksi yang menolak pemakzulan berasal dari koalisi mayoritas yang terdiri dari Partai Gerindra, PKB, PPP, Golkar, Demokrat, dan PKS.

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, mengonfirmasi hasil pemungutan suara tersebut.

"Kalau dihitung dari jumlah itu tadi (voting), jadi 13 berbanding 36," kata Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, dikutip dari YouTube Sekretariat DPRD Pati.

Ali Badrudin menjelaskan bahwa angka 13 suara setuju tidak memenuhi syarat kuorum untuk melanjutkan proses hak menyatakan pendapat (pemakzulan).

"Padahal untuk bisa menang dalam hak menyatakan pendapat dan dapat disetujui keputusan itu (pemakzulan Sudewo) adalah dua pertiga. Artinya paling tidak 33 (anggota DPRD Pati setuju pemakzulan)," sambungnya.

 
 Temuan Pansus dan Sikap Fraksi
 

Meskipun voting berakhir dengan penolakan, laporan Pansus Hak Angket yang dibacakan sebelumnya membeberkan 12 poin temuan terkait kebijakan Bupati Sudewo.

Temuan tersebut mencakup isu-isu strategis seperti kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), proses mutasi ASN, pemecatan pegawai RSUD Suwondo Pati, penentuan proyek infrastruktur, serta kebijakan menyangkut UMKM.

Laporan pansus juga menyertakan temuan dugaan pelanggaran yang dinilai dilakukan oleh Sudewo, seperti melakukan pembohongan publik, penggantian slogan Kabupaten Pati, hingga kesimpulan bahwa bupati dianggap telah melanggar sumpah jabatan.

PDIP Satu-Satunya Fraksi yang Setuju Pemakzulan

Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) menjadi satu-satunya fraksi yang secara bulat menyatakan setuju agar Sudewo dilengserkan. PDIP mendasarkan sikapnya pada temuan Pansus bahwa bupati telah melanggar sumpah jabatan.

Pelanggaran itu, menurut PDIP, berkaitan dengan kebijakan pemecatan pegawai honorer RSUD Suwondo hingga kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

"Berdasarkan keseluruhan temuan tersebut, fraksi PDIP di DPRD Pati menyatakan Bupati Pati telah melanggar sumpah jabatan dan melanggar ketentuan Pasal 67 ayat 1 huruf b dan Pasal 76 ayat 1 a, b, d, dan e Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," kata anggota DPRD Fraksi PDIP, Muhammad Iqbal.

Meski demikian, Iqbal menyebut temuan pansus hak angket tetap menjadi koreksi bagi Sudewo dalam memimpin Pati.

"Diharapkan keputusan ini menjadi landasan bagi langkah-langkah koreksi dan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Pati."

Fraksi Lain Kompak Usulkan Perbaikan Kinerja

Berbeda dengan PDIP, seluruh fraksi lainnya meskipun mengakui adanya temuan Pansus—tidak merekomendasikan pemakzulan

Mayoritas fraksi kompak mengusulkan agar Bupati Sudewo melakukan perbaikan kinerja.

Sikap ini disampaikan secara bergantian oleh perwakilan fraksi sebelum voting dilakukan.

Fraksi PKS, melalui Sadikin, merekomendasikan adanya perbaikan tata kelola pemerintahan.

"Dengan saran atau rekomendasi perbaikan yaitu perbaikan pengelolaan pemerintahan daerah dengan tujuan mensejahterakan masyarakat Pati sehingga terwujud Kabupaten Pati yang maju dan sejahtera," kata Sadikin.

"Dengan membebankan transparansi akomodatif, komunikatif, serta taat dengan aturan perundang-undangan yang ada."

Usulan serupa disampaikan Fraksi Golkar yang diwakilkan oleh Endah Sri Wahyuningati, yang juga merupakan anggota pansus hak angket.

"Menyatakan dan mengusulkan perbaikan kinerja pemerintahan Kabupaten Pati khususnya Bupati Pati agar pemerintahan Kabupaten Pati ke depan bisa semakin baik," kata sosok yang akrab disapa Mbak Ning tersebut.

Perwakilan Fraksi PPP, Muhammad Rian Baharuddin, juga menyatakan perlunya perbaikan alih-alih pemakzulan terhadap politikus Partai Gerindra itu.

"Kami dari Fraksi PPP Pati, mengusulkan perbaikan kinerja pemerintah Kabupaten Pati sehingga kinerja Bupati Pati semoga bisa lebih baik dan bermartabat," tuturnya.

Fraksi Gerindra, sebagai partai asal Sudewo, melalui Yeti Kristianti, juga mengambil sikap yang sama.

"Mengusulkan perbaikan kinerja Bupati Pati agar lebih baik lagi ke depannya," katanya.

Fraksi lain seperti PKB, Partai Demokrat, dan NasDem, turut menyampaikan pandangan yang sama, yakni merekomendasikan perbaikan kinerja Sudewo.

Usulan mayoritas fraksi inilah yang akhirnya menjadi keputusan resmi rapat paripurna.

"Rekomendasi atau perbaikan kinerja Bupati Pati untuk di tahun-tahun berikutnya. Itu sudah menjadi keputusan dalam rapat paripurna ini," kata Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin.

 Profil Bupati Pati Sudewo 

H. Sudewo, S.T., M.T., yang menjadi subjek hak angket DPRD, resmi menjabat sebagai Bupati Pati periode 2025–2030 setelah dilantik pada 20 Februari 2025.

Pria kelahiran Pati, 11 Oktober 1968, ini memiliki latar belakang pendidikan sebagai insinyur.

Ia meraih gelar Sarjana Teknik Sipil (S1) dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta pada tahun 1993 dan Magister Teknik Pembangunan (S2) dari Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang pada tahun 2001.

Sebelum menjabat sebagai bupati, Sudewo memiliki karier panjang di legislatif dan birokrasi.

 Ia tercatat pernah menjadi PNS di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum (PU) di berbagai wilayah (1996–2006).

Di kancah politik nasional, Sudewo pernah menjabat sebagai Anggota DPR-RI dari Partai Demokrat (2009–2013).

Ia kemudian pindah ke Partai Gerindra dan kembali terpilih sebagai Anggota DPR-RI periode 2019–2024.

 Selama di Senayan, ia bertugas di Komisi V yang membidangi infrastruktur dan perhubungan, sebelum akhirnya mencalonkan diri dan terpilih sebagai Bupati Pati.

Artikel diolah dari Tribunnews

Baca juga: Warga Pati Siang Ini Gelar Demo di Gedung DPRD, Dukung Penuh Lengserkan Bupati Sudewo

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved