Berita Viral
Mendadak Safitri Dipanggil Pemkab Aceh Singkil Gegara Viralkan Dicerai Suami yang Baru Lulus PPPK
Salman menegaskan pihaknya tidak bisa menyampaikan hasil klarifikasi terhadap JS kepada publik. Sebab, masih berupa keterangan sebelah pihak.
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
TRIBUNJAMBI.COM - Nasib Melda Safitri dipanggil Pemkab Aceh Singkil buntut viralkan dicerai suami yang baru lulus PPPK.
Ya, Melda Safitri dipanggil Pemkab Aceh untuk dimintai keterangan soal perceraiannya dengan sang suami.
Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil, Edi Salman.
Menurut Edi, pemanggilan terhadap Melda Safitri untuk mengklarifikasi terkait kabar yang beredar secara masif belakangan ini.
Pihaknya sudah menyiapkan surat pemanggilan untuk dimintai keterangan.
Hanya saja informasi yang beredar, Melda Safitri masih berada di Jakarta.
Baca juga: BLT Kesra 2025 Rp 900 Ribu Hari Ini Cair: Cek Online di https//cekbansos.kemensos.go.id Via Online
Baca juga: Viral Ketiduran saat Tunggu Orderan, Hp Driver Ojol di Jambi Digondol Maling
Baca juga: Biaya Haji 2026 Turun Rp2 Juta, Jemaah Tanggung Biaya Rp54,1 Juta
Sehingga surat pemanggilan belum bisa disampaikan kepada yang bersangkutan.
Oleh sebab itulah belum ada kesimpulan apakah akan ada sanksi atau tidak terhadap JS, sang suami yang tercatat sebagai PPPK Satpol PP Aceh Singkil.
"Belum bisa diambil kesimpulan adakah pelanggaran tidaknya. Karena keterangan yang kami terima baru dari pihak laki-laki," kata , Selasa (28/10/2025).
Salman menegaskan pihaknya tidak bisa menyampaikan hasil klarifikasi terhadap JS kepada publik.
Sebab, masih berupa keterangan sebelah pihak.
Kecuali bila sudah ada keterangan dari kedua belah pihak, maka dapat diambil kesimpulan.
Sebelumnya Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon menyatakan belum ada pemecatan dan keputusan apapun terhadap JS.
"Belum dipecat, apapun belum," ujarnya.
Oyon menyatakan perkara viral itu masih dalam penyelidikan.
Pihaknya tidak ingin gegabah mengambil keputusan sebelum penyelidikan selesai.
Hal itu untuk menghindari kesalahan prosedur atau sanksi yang tidak sesuai dengan aturan.
Sebagai pribadi maupun bupati, dirinya berharap kedua belah pihak dapat kembali rujuk demi kebaikan kedua anaknya.
"Mereka belum bercerai habis, kita mediasi supaya sebaiknya sedapatnya mereka harus bersatu kembali, karena yang kita sedihkan ada dua anak," tukasnya.
Diketahui perpisahan antara JS dan MS, dilakukan jelang pelantikan PPPK pada 15 Agustus 2025.
Sementara pelantikan dilakukan pada 17 Agustus 2025.
Persoalan itu menjadi viral di medsos lantaran seolah-olah penyebab cerai karena si laki-laki lulus PPPK.
JS sendiri dalam akun media sosial yang berseliweran menyebut, penyebab cerai karena urusan pribadi.
Suvina alias Ibu Koyo tetangga MS di Siti Ambia, Kecamatan Signkil, menyebutkan sepengetahuannya penyebab cerai karena batin MS tersiksa.
Akan tetapi, ia tidak menjelaskan lebih rinci apa yang dimaksud batin MS tersiksa.
"Memang suaminya tidak pacaran, tidak main tangan, tidak berjudi. Cuman batin yang disiksa dari si Melda," ujar Ibu Koyo.
Ibu Koyo, lantas menyebutkan gara-gara ekonomi.
Namun jika persoalan ekonomi sebutnya, tidak mesti cerai sebab masih banyak solusi.
"Gara-gara ekonomi, mengapa gara-gara ekonomi musti diceraikan. Solusi banyak. Kenapa itu ucapan cerai dan cerai tidak boleh seperti itu," tukas perempuan yang paling bereaksi ketika MS pulang ke kampungnya di Aceh Selatan.
Sebelumnya JS membantah bahwa dirinya menceraikan istri 3 hari jelang pelantikan PPPK.
Diakui JS, rumah tangganya sudah lama cekcok hingga akhirnya resmi berpisah.
Hal itu disampaikan JS kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil saat memberikan klarifikasi pada Rabu (23/10/2025).
JS mengakui perceraian itu dilakukan pada 14 September 2025 dihadiri kepala desa dan keluarga kedua pasangan itu.
Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Azman, mengatakan, berdasarkan hasil klarifikasi, perceraian tersebut tidak terjadi mendadak menjelang pelantikan PPPK seperti yang ramai diberitakan.
Namun, prosesnya tetap tidak sesuai dengan regulasi aparatur sipil negara (ASN).
"Jadi perceraian biasa, tidak mengikuti mekanisme perceraian ASN. Kalau ASN cerai kan harus ada izin atasan, proses mediasi baru persidangan di pengadilan,” ujar Azman saat dihubungi, Jumat (23/10/2025).
Menurut Azman, istri JS, Melda Safitri, juga hadir dalam pertemuan keluarga yang digelar di Desa Kampung Siti Ambia, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil.
Dalam rapat keluarga itu, ada surat pernyataan juga ditandatangani istrinya.
Kendati begitu, Azman menegaskan penceraian Safitri dan suami tidak menjelang pelantikan PPPK.
"Jadi, tidak jika disebut dua atau tiga hari jelang pelantikan PPPK diceraikan,” kata Azman.
Lebih lanjut, ia menambahkan, tim penegakan disiplin BKPSDM Aceh Singkil masih memproses klarifikasi dan mediasi terkait kasus tersebut untuk memastikan semuanya sesuai aturan.
“Tim penegakan disiplin masih akan ada proses klarifikasi dan mediasi. Memetakan masalah dengan utuh. Kami ingin pastikan seluruhnya sesuai regulasi ASN,” pungkasnya.
| Viral Ketiduran saat Tunggu Orderan, Hp Driver Ojol di Jambi Digondol Maling |   | 
|---|
| Bermodus Test Drive, Pria di Jambi Kehilangan Motor saat COD Jual Beli Sepeda Motor |   | 
|---|
| BLT Kesra 2025 Rp 900 Ribu Hari Ini Cair: Cek Online di https//cekbansos.kemensos.go.id Via Online |   | 
|---|
| Ketakutan Anak-anak di Boncengan saat Motor Ibu Ditarik Paksa Debt Collector |   | 
|---|
| Siap Dimiskinkan, Kepsek Korupsi Dana BOS Rp 25 Miliar buat Beli 11 Bus |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.