Berita Viral
Video Viral Mahasiswi Dugem, Kampus Hapus dari Daftar Penerima Besiswa
Seorang mahasiswi Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo tengah berpesta di sebuah klub malam menjadi viral di media sosial.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM -Video seorang mahasiswi Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo tengah berpesta di sebuah klub malam menjadi viral di media sosial.
Mahasiswi berinisial TSK itu menjadi sorotan publik karena diketahui sebagai penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).
Beasiswa KIP Kuliah merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah bagi pelajar dari keluarga kurang mampu.
Viral-nya video TSK memicu reaksi karena perilakunya dianggap tidak mencerminkan tanggung jawab moral sebagai penerima bantuan tersebut.
Rekaman yang sempat beredar luas di Instagram kini telah dihapus.
Namun, pihak kampus segera melakukan penelusuran dan memastikan status TSK sebagai mahasiswa aktif.
Berdasarkan Keputusan Rektor UNS Nomor 1824/UN27/HK/2023, TSK tercatat sebagai mahasiswa Program Studi S1 Bisnis Digital, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) angkatan 2023.
“Bahwa mahasiswa dengan inisial TSK adalah mahasiswa Universitas Sebelas Maret angkatan 2023,” jelas Sekretaris UNS, Agus Riewanto, dalam keterangan tertulis sebagaimana dikutip dari Tribun Solo, Selasa (28/10/2025).
Dinyatakan Melanggar Kode Etik
Hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM) menyimpulkan bahwa TSK melakukan pelanggaran terhadap peraturan kampus.
Dalam Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik UNS Nomor 17 Tahun 2021 disebutkan bahwa setiap mahasiswa wajib menghindari perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum, agama, kesopanan, dan kepatutan.
Agus menyebutkan, sanksi yang dijatuhkan kepada TSK meliputi:
Peringatan tertulis pertama,
Kewajiban mengikuti program konseling selama enam bulan,
Pencabutan beasiswa KIP-K serta larangan menerima beasiswa lainnya hingga masa studi berakhir.
“Penjatuhan sanksi ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera, menegakkan disiplin, serta menumbuhkan kesadaran etika dan tanggung jawab moral mahasiswa di lingkungan UNS,” tegasnya.
Penegasan Nilai Etika di Lingkungan Kampus
UNS menegaskan bahwa perilaku mahasiswa, baik di dalam maupun di luar kampus, mencerminkan integritas sivitas akademika.
Setiap penerima beasiswa diimbau menjaga kepercayaan yang diberikan pemerintah dengan menunjukkan sikap yang sesuai dengan nilai etika dan tanggung jawab sosial.
Kasus ini menjadi pengingat bagi mahasiswa penerima beasiswa agar tidak hanya berfokus pada capaian akademik, tetapi juga menjaga perilaku agar tetap sesuai dengan norma dan aturan kampus.
Kampus berharap keputusan ini dapat menjadi pembelajaran bagi mahasiswa lain untuk lebih berhati-hati dalam bersikap di ruang publik, terutama di era digital yang mudah merekam dan menyebarkan setiap tindakan ke media sosial.
Baca juga: Pedagang Jambi Kebingungan, Menkeu Purbaya Akan Sanksi Pengimpor Pakaian Bekas Luar Negeri
| Karma Dokter SWN Dikirim Papan Bunga Hujatan Pelakor di Hari Wisuda, Isi Chat WA Bocor ke Medsos |   | 
|---|
| Kapan BLT Kesra Rp 900 Ribu Cair Lagi? Begini Cara Cek di https://cekbansos.kemensos.go.id |   | 
|---|
| Santainya Kompol Yogi Sambil Merokok hingga Minta CCTV Dihapus Usai Habisi Brigadir Nurhadi di Villa |   | 
|---|
| Melda Safitri Dapat Rp93 Juta Saat Perdana Live Usai Diceraikan Suaminya yang Baru Lolos PPPK |   | 
|---|
| Kabar Baik CPNS 2026 Dibuka, Pemerintah Terapkan Zero Growth |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.