Berita Viral
Mati Kutu Sandra Dewi Tak Jadi Keberatan Asetnya Disita, Harvey Moeis Terbukti Transfer Rp14 Miliar
Artis Sandra Dewi tak jadi keberatan soal penyitaan asetnya usai terkuak Harvey Moeis transfer Rp14 miliar untuk beli tas.
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
TRIBUNJAMBI.COM - Artis Sandra Dewi tak jadi keberatan soal penyitaan asetnya usai terkuak Harvey Moeis transfer Rp14 miliar untuk beli tas.
Ya, Sandra Dewi cabut keberatan penyitaan asetnya di kasus suaminya, Harvey Moeis.
Pencabutan ini diserahkan oleh pengacara Sandra Dewi, sementara itu, selaku pemohon, Sandra Dewi dan kerabatnya tak hadir langsung dalam sidang.
“Menetapkan, menerima, dan mengabulkan permohonan untuk pencabutan dari para pemohon, keberatan dari pemohon dalam perkara yang terdaftar dalam register nomor 7 keberatan pidsus/2025 atas nama pemohon Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan dicabut dan pemeriksaan dihentikan,” ujar Hakim Rios Rahmanto, membacakan penetapan perkara dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
Hakim mengatakan, berdasarkan alasan yang tertuang dalam surat permohonan, pencabutan perkara ini dilakukan karena Sandra Dewi telah menerima penyitaan aset miliknya yang tercantum dalam putusan Harvey Moeis.
“Mencatat bahwa pencabutan keberatan dengan alasan Pemohon pada intinya telah menerima dan tunduk pada isi putusan pada tindak pidana perkara korupsi terpidana Harvey Moeis, telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Hakim Rios.
Baca juga: Luar Biasa! Bahlil Naikan Tukin Pegawai Kementerian ESDM 150 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Gak Tahu
Baca juga: BLT Kesra 2025 Rp 900 Ribu Cari Hari Ini Selasa: Cek Online Disini https//cekbansos.kemensos.go.id
Baca juga: Jokowi Tetap Betah di Sumber, Rumah Pensiun dari Negara di Colomadu Siap Diubah Jadi Ruang Publik
Dalam kasus ini, kasasi Harvey diketahui telah ditolak oleh MA. Aset-aset milik Sandra Dewi juga tetap disita meski ada perjanjian pisah harta antara keduanya.
Setidaknya, ada 88 tas mewah, rekening deposito senilai Rp 33 miliar, beberapa mobil, hingga perhiasan yang disita.
Ketika dihadirkan dalam sidang di pengadilan tingkat pertama, Sandra menjelaskan bahwa aset-aset ini didapatnya secara pribadi, melalui endorsement atau hasil kerja selama menjadi artis.
Namun, aset-asetnya tetap disita untuk membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar yang dijatuhkan pada Harvey.
Pada kasus ini, Harvey bersama terpidana lainnya dinilai telah merugikan keuangan negara hingga Rp 300 triliun, di mana Rp 271,06 triliun merupakan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, sementara Rp 29 triliun merupakan kerugian keuangan negara.
Kasus Harvey Moeis Harvey Moeis yang merupakan suami Sandra Dewi terseret dalam kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah.
Kasus korupsi timah ini berkembang menjadi salah satu perkara lingkungan terbesar dalam sejarah hukum Indonesia Pada Maret 2024, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi.
Kasus tersebut diketahui melibatkan 22 tersangka, termasuk pejabat tinggi dan pengusaha.
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) Max Jefferson mengungkap, Harvey Moeis selaku terpidana kasus korupsi tata niaga timah mentransfer uang sekira Rp 14,17 miliar kepada istrinya, Sandra Dewi. Transfer tersebut dibagi dalam dua periode, yakni pada medio 2016-2019 sebesar Rp 6,38 miliar.
Kemudian, Rp 7,79 miliar pada 2018-2022. Max mengatakan, terdapat bukti transaksi yang menyatakan bahwa uang tersebut masuk ke rekening atas nama Sandra Dewi untuk membeli tas mewah.
Hal tersebut diungkap Max saat dihadirkan sebagai saksi dari kubu Kejagung selaku termohon dalam sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan oleh Sandra Dewi.
"Di situ ada dari beberapa bukti transaksi rekening memang untuk pembelian tas dan ada yang menurut penyidik itu hasil dari uang masuk ke rekening Sandra untuk membeli tas," ujar Max dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).
Uang yang ditransfer oleh Harvey Moeis kepada Sandra Dewi diyakini berasal dari hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Karena kan kami (mengusut) TPPU juga. Jadi, uang itu sudah bercampur di situ. Kemudian, ini diduga oleh penyidik untuk membeli tas sebagian,” ujar Max.
Di samping itu, Sandra Dewi tidak pernah menunjukkan bukti kalau barang-barang itu dibeli sebelum menikah dengan Harvey selama penyidikan hingga sekarang.
"Dari pihak Bu Sandra tidak pernah memberikan ke kita bukti pembelian itu sebelum menikah," jelas Max.
| BLT Kesra 2025 Rp 900 Ribu Cari Hari Ini Selasa: Cek Online Disini https//cekbansos.kemensos.go.id |
|
|---|
| Jokowi Tetap Betah di Sumber, Rumah Pensiun dari Negara di Colomadu Siap Diubah Jadi Ruang Publik |
|
|---|
| 6 Tahun Kasus Silfester Matutina Inkrah Tak Dieksekusi, Drama Hukum Relawan Jokowi Bodohi Rakyat? |
|
|---|
| Seruan 'Adili Jokowi', 'Makzulkan Gibran' Menggema di Solo, Ahli Forensik Klaim Bukti Ijazah Palsu |
|
|---|
| Kakek Turun dari Mobil Ngemis di Sipin Jambi Viral, Warganet: Lebih Berduit dari Pemberi Sedekah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.