Berita Viral

Terbongkar Kejahatan Arfita Ngaku Perantara Dewa, Tipu Direktur Rp 6,3 Miliar

Terdakwa Arfita menolak tuduhan penipuan yang diarahkan kepadanya dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (14/10/2025).

|
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Istimewa
AJUKAN EKSEPSI.Arfita keberatan atas tuduhan penipuan yang diarahkan kepadanya dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (14/10/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM - Arfita keberatan atas tuduhan penipuan yang diarahkan kepadanya dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (14/10/2025).

 Melalui kuasa hukumnya, Arfita mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa yang menjeratnya dengan Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan.

“Kami ajukan eksepsi, Yang Mulia,” ujar kuasa hukum Arfita di hadapan majelis hakim, dikutip dari Surya.co.id.

Dalam perkara ini, Arfita berstatus sebagai direktur sekaligus admin keuangan CV Sentosa Abadi Steel.

 Ia diduga melakukan penipuan terhadap pelapor yang juga direktur utama perusahaan tersebut, Alfian Lexi.

Berdasarkan dakwaan, Arfita menggunakan tipu muslihat dengan mengaku memiliki indra keenam.

Bahkan dia ngaku punya  kemampuan berkomunikasi dengan para dewa.

Alfian disebut percaya dengan pengakuan tersebut dan meminta bantuan Arfita.

Alfian minta untuk memohon kelancaran usaha serta kesehatan.

Untuk memperkuat pengakuannya, Arfita meminta empat unit telepon genggam yang diklaim sebagai alat komunikasi dengan para dewa.

Namun, ponsel-ponsel itu justru digunakan untuk mengirim pesan kepada Alfian melalui aplikasi WhatsApp.

Ponsel itu seolah-olah pesan tersebut berasal dari makhluk gaib.

Melalui pesan-pesan itu, Arfita meminta Alfian melakukan berbagai bentuk sedekah.

Sedekah itu seperti menjadi donatur panti asuhan hingga pembelian hewan kurban.

 Dana-dana tersebut disalurkan melalui rekening milik Arfita dengan dalih sebagai perantara.

Awalnya, Alfian mentransfer sekitar 10 persen dari keuntungan perusahaannya,.

 Namun nominal itu meningkat menjadi 25 persen seiring waktu.

Dari hasil penyelidikan, jaksa menemukan sebagian besar dana tidak digunakan untuk kegiatan amal seperti yang dijanjikan.

“Sebagian besar dana justru dipakai untuk kepentingan pribadi, antara lain membeli perhiasan, membayar cicilan mobil, hiburan, dan kebutuhan harian,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita.

Total uang yang ditransfer Alfian kepada Arfita mencapai Rp 6,3 miliar.

Kasus ini kini memasuki tahap pemeriksaan eksepsi sebelum majelis hakim memutuskan apakah perkara akan dilanjutkan ke pembuktian atau tidak.

Artikel diolah dari Surya.co.id

Baca juga: Waspada Penipuan, Pelaku Mengaku dari Tribun Jambi Minta Rp 400 Ribu untuk Hapus Berita

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved