Berita Viral

Nasib Sheila Arika, Perangai Kakek Tarman Dibongkar Kades, Jejak Kriminal Jual Samurai Rp 20 Triliun

Akhirnya terkuak tabiat asli Kakek Tarman dibongkar kades, jejak kriminalnya disinggung ketika jual samurai senilai Rp 20 triliun.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Nasib Sheila Arika, Perangai Kakek Tarman Dibongkar Kades, Jejak Kriminal Jual Samurai Rp 20 Triliun 

TRIBUNJAMBI.COM - Akhirnya terkuak tabiat asli Kakek Tarman dibongkar Kades, jejak kriminalnya disinggung ketika jual samurai senilai Rp 20 triliun.

Ya, satu persatu masa lalu Kakek Tarman, kakek 74 tahun nikah mahar Rp 3 miliar akhirnya terbongkar.

Bahkan jejak kriminalnya pun pernah terjerat kasus penipuan jual samurai senilai Rp 20 triliun.

Terbaru ada Kepala Desa Ngepungsari, Paryanto yang membongkar sosok Kakek Tarman, yang menikahi Sheila Arika (24).

Sebelumnya pernikahan Kakek Tarman dan Sheila Arika berlangsung di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, Rabu (8/10/2025) malam.

Jelas saja, pernikahan itu membuat geger jagat media lantaran Tarman memberikan mahar fantastis berupa cek senilai Rp 3 Miliar.

Baca juga: Terkuak Gaji AKP Ramli Sebenarnya, Viral Soal Mobil Jeep Rubicon Pelat Palsu, Kini Diperiksa Propam

Baca juga: Beredar Video 2 Kelompok Remaja di Jambi Bentrok di Pasar, Bawa Sajam dan Saling Kejar

Baca juga: Puluhan Prajurit TNI Dikirim ke Singapura: Belajar dan Adopsi Standar Food Management Militer Global

Tak hanya itu, pernikahan itu disorot lantaran beda usia 50 tahun antara mempelai pria dengan perempuan.

Pernikahan keduanya berlangsung di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur pada Rabu (8/10/2025) malam.

Ternyata Tarman pernah tinggal Desa Ngepungsari, Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar.

Kepala Desa Ngepungsari, Paryanto menyebut Tarman sebagai sosok yang pandai bersilat lidah dan dikenal gemar berbicara besar.

"Dia gede ngomongnya, dan benar atau tidak, dia ngaku bisnis samurainya saat di sini," ucap Paryanto.

Namun, Paryanto mengungkap Tarman bukan lagi sebagai warganya. Pasalnya, Tarman telah mengurus surat pindah ke Kabupaten Pacitan.

Desa Ngepungsari adalah tempat tinggal mantan istri Tarman, Sugiyati, yang pernah dinikahinya.  

Paryanto membenarkan bahwa Tarman pernah tinggal di Dukuh Talang, Desa Ngepungsari, dan sempat menjadi warga setempat.

"Dia pernah jadi warga kami dengan menikah dengan warga kami," ujar Paryanto dikutip dari TribunSolo.com, Jumat (10/10/2025).

Menurut Paryanto, Tarman berasal dari Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Wonogiri.

Ia tercatat menjadi warga Desa Ngepungsari pada akhir tahun 2019 setelah menikah dengan Sugiyati.

Namun, pada tahun 2021, keduanya bercerai dan Tarman terjerat kasus penipuan terkait bisnis samurai di Wonogiri.

"Kasus samurai itu, kan itu tamunya banyak. Kalau nonton itu sekitar Rp 10 juta. Kasus penipuan samurai-samurai gitu terus dilaporkan," jelasnya.

Paryanto menambahkan, pada September 2025, Tarman sempat kembali ke Dukuh Talang untuk mengurus surat pindah ke Pacitan.

Ia bertemu dengan salah satu staf desa dalam proses tersebut.

"September kemarin sering ke Talang dan menemui staf saya untuk mengurus surat pindah ke Pacitan," kata Paryanto.

Sementara, ayahanda Sheila Arika, Arief Supriadi (49) mengungkapkan menantunya mengaku sebagai orang kepercayaan bos rokok.

Arief menjelaskan bahwa awalnya Tarman ke rumah sebulan lalu. 

Tarman menyampaikan niatnya ingin mempersunting anaknya yang bernama Shiela Arika. 

“Ngomongnya dekat sama pengusaha cengkeh itu lo. Salah satu perusahaan rokok. Kepercayaan bos rokok lah,” kata Arief dikutip dari TribunJatim, Minggu (12/10/2025).

Saat pertama kali bertemu, Arief menuturkan Tarman mengaku sebagai warga Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. 

Akal Bulus Jualan Samurai

Rekam jejak kriminal Tarman ikut terkuak setelah pernikahannya dengan Sheila Arika disorot.

Ia ternyata pernah terjerat kasus penipuan penjualan pedang samurai pada 2022.

Untuk menutupi kebohongannya, ia menyodorkan berbagai surat palsu yang diklaim berasal dari Bank Mandiri, PPATK, Kantor Pajak, hingga lembaga Purbakala.

Seluruh dokumen itu terbukti tidak sah dan digunakan untuk meyakinkan korban bahwa transaksi senilai Rp 3 triliun benar-benar terjadi.

Fakta ini terungkap dari kasus penipuan yang pernah menjeratnya pada 2022 lalu.

Kasus tersebut ditangani oleh Satreskrim Polres Wonogiri dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri.

“Benar, (Tarman) pernah ditangani Satreskrim Polres Wonogiri terkait Pasal 378 KUHP tentang penipuan barang antik berupa samurai,” ujar Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo dikutip dari TribunSolo, Sabtu (11/10/2025).

“Atas perkara itu, Tarman sudah menjalani proses hukum di Polres Wonogiri pada Februari 2022 dan telah menjalani hukuman sekitar dua tahun sesuai vonis pengadilan,” jelasnya.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Wonogiri, kasus Tarman tercatat dalam putusan Nomor 47/Pid.B/2022/PN Wng.

Kasus bermula dari pertemuan Tarman dengan seorang saksi bernama Kamid pada 1 Juli 2016 di kawasan Solo Baru.

Saat itu, mereka membahas pedang samurai yang diklaim bernilai hingga Rp 20 triliun.

Dalam pertemuan lanjutan di rumah Tarman di Desa Ngepungsari, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Karanganyar, Tarman mengaku telah memiliki calon pembeli dan meminta dana operasional kepada Kamid.

Ia menjanjikan pembagian hasil penjualan senilai Rp 3 triliun.

Tergiur janji tersebut, Kamid memberikan uang secara bertahap hingga total Rp 240 juta untuk operasional dan kebutuhan hidup Tarman.

Selama prosesnya, Tarman terus meyakinkan korban bahwa pedang telah laku dan akan dicairkan melalui sejumlah bank, termasuk Bank Mandiri di Yogyakarta, Solo, dan Wonogiri.

Namun, uang yang dijanjikan tak kunjung ada.

Untuk memperkuat kebohongannya, Tarman memberikan berbagai dokumen palsu yang diklaim berasal dari Bank Mandiri dan lembaga resmi lainnya.

Setelah dicek, seluruh dokumen tersebut terbukti tidak sah.

Atas perbuatannya, PN Wonogiri menjatuhi vonis dua tahun penjara kepada Tarman atas tindak pidana penipuan secara berlanjut, sebagaimana diputuskan pada Rabu (22/6/2022).

Mahar Cek Rp 3 Miliar

Cek senilai Rp 3 Miliar sebagai mahar pernikahan pun diisukan palsu. Ibunda Sheila Arika, Kana Kumalasari pun memberikan respon.

Kana mengaku percaya dengan Sheila Arika “Untuk cek saya percaya anak saya, sudah itu,” kata Kana.

Kana menegaskan mas kawin yang diberikan kepada Tarman kepada putrinya bukan uang tunai melainkan cek Rp 3 Miliar.

“Mengenai mahar cek ya iya mas maharnya cek. Berupa cek bukan cash memang iya,” sambungnya saat ditemui di Desa Jeruk Kecamatan Bandar Kabupaten Pacitan Jatim.

Tarman juga diisukan kabur setelah pernikahan yang viral tersebut. Namun, Kana menyebutkan Tarman dan Sheila Arika sedang bulan madu.

Namun, Kana tidak mengetahui apakah keduanya bulan madu sambil mencairkan cek senilai Rp 3 miliar tersebut.

“Pokoknya pamitan ke saya honeymoon gitu lo mbak. Apa bulan madu ya itu. Nah masalah mencairkan atau tidak, saya ndak tahu. Intinya percaya sama anak,” terangnya.

Kepercayaan itu diberikan Kana bukan tanpa sebab. Lantaran menurutnya pernikahan adalah sesuatu yang suci.

“Menikah itu tidak hanya sehari, sepekan atau sebulan. Akan tetapi selamanya. Makanya saya percaya dengan anak saya,” katanya.

Hal itu juga dibuktikan dengan Kana melakukan video call bersama anaknya Shiela. Menurutnya anaknya terlihat bahagia lantaran sedang bulan madu.

“Sekali lagi ya tidak kabur, mereka honeymoon. Pamitan lo sama saya,” tambah Kana saat ditemui wartawan di rumahnya di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jatim.

Kapolsek Bandar, Iptu Diko juga ke lokasi. Dia mengatakan bahwa sudah melakukan cek dan konfirmasi ulang terhadap keluarga mempelai perempuan.

“Kepergian kedua mempelai berdua, Tarman dan Shiela mendapat restu dari kedua orang tua dan komuikasi lewat video call aman dan lancar,” terangnya

Isu kabur itu beredar di media sosial. Tarman disebut kabur dari rumah mertuanya yang ada di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jatim.

Satu di antara video yang viral, ada seorang pria belum diketahui pasti namanya. Pria tersenyum menyebut dirinya tetangga mempelai perempuan. Dia mengetahui tentang mempelai pria.

“Karena banyak laporan, akhirnya orangnya (Tarman) melarikan diri,” ungkap pria dalam video seperti yang didengarkan Tribunjatim Network.

Sedangkan video yang memperlihatkan akad nikah Tarman dengan Sheila Arika juga viral di media sosial. 

Terdengar dengan tegas mempelai pria dengan mulus mengucapkan akad nikah terhadap perempuan yang dicintai, Shiela Arika.

“Saudara Tarman, saya nikahkan Sheila Arika binti Arief supriyadi kepada saudara yang walinya telah diwakilkan kepada saya dengan Mas Kawin seperangkat alat shalat dan cek senilai Rp 3 Miliar saudara bayar tunai,” ungkap ungkap Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Bandar, Bakhrul Husaeni seperti didengar Tribunjatim Network, Kamis (9/10/2025).

“Saya terima nikahnya Sheila Arika binti Arief supriyadi  dengan mas kawin tersebut saya bayar tunai,” sambung mempelai Tarman. Tak lama terdengar suara sah.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved