Berita Viral

Nasib Sheila Arika, Perangai Kakek Tarman Dibongkar Kades, Jejak Kriminal Jual Samurai Rp 20 Triliun

Akhirnya terkuak tabiat asli Kakek Tarman dibongkar kades, jejak kriminalnya disinggung ketika jual samurai senilai Rp 20 triliun.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Nasib Sheila Arika, Perangai Kakek Tarman Dibongkar Kades, Jejak Kriminal Jual Samurai Rp 20 Triliun 

Untuk menutupi kebohongannya, ia menyodorkan berbagai surat palsu yang diklaim berasal dari Bank Mandiri, PPATK, Kantor Pajak, hingga lembaga Purbakala.

Seluruh dokumen itu terbukti tidak sah dan digunakan untuk meyakinkan korban bahwa transaksi senilai Rp 3 triliun benar-benar terjadi.

Fakta ini terungkap dari kasus penipuan yang pernah menjeratnya pada 2022 lalu.

Kasus tersebut ditangani oleh Satreskrim Polres Wonogiri dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri.

“Benar, (Tarman) pernah ditangani Satreskrim Polres Wonogiri terkait Pasal 378 KUHP tentang penipuan barang antik berupa samurai,” ujar Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo dikutip dari TribunSolo, Sabtu (11/10/2025).

“Atas perkara itu, Tarman sudah menjalani proses hukum di Polres Wonogiri pada Februari 2022 dan telah menjalani hukuman sekitar dua tahun sesuai vonis pengadilan,” jelasnya.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Wonogiri, kasus Tarman tercatat dalam putusan Nomor 47/Pid.B/2022/PN Wng.

Kasus bermula dari pertemuan Tarman dengan seorang saksi bernama Kamid pada 1 Juli 2016 di kawasan Solo Baru.

Saat itu, mereka membahas pedang samurai yang diklaim bernilai hingga Rp 20 triliun.

Dalam pertemuan lanjutan di rumah Tarman di Desa Ngepungsari, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Karanganyar, Tarman mengaku telah memiliki calon pembeli dan meminta dana operasional kepada Kamid.

Ia menjanjikan pembagian hasil penjualan senilai Rp 3 triliun.

Tergiur janji tersebut, Kamid memberikan uang secara bertahap hingga total Rp 240 juta untuk operasional dan kebutuhan hidup Tarman.

Selama prosesnya, Tarman terus meyakinkan korban bahwa pedang telah laku dan akan dicairkan melalui sejumlah bank, termasuk Bank Mandiri di Yogyakarta, Solo, dan Wonogiri.

Namun, uang yang dijanjikan tak kunjung ada.

Untuk memperkuat kebohongannya, Tarman memberikan berbagai dokumen palsu yang diklaim berasal dari Bank Mandiri dan lembaga resmi lainnya.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved