Berita Viral

AKP Ramli Kendarai Jeep Rubicon di Makassar, Berapa Gaji Polisi tahun 2025?

Usai viral polisi di Makassar kendarai mobil Jeep Rubicon, publik penasaran gaji polisi. Harga pasaran mobil ini kisaran Rp500 juta-2,5 M

|
Editor: Suci Rahayu PK
Kolase Tribun-timur.com/ Instagram kulitintamks
PELAT RUBICON PALSU - AKP Ramli Kepala Seksi Hukum (Kasi Hukum) Polrestabes Makassar dan Rubicon berpelat palsu. Kasi Hukum Polrestabes Makassar AKP Ramli viral karena punya rubicon tapi pakai pelat palsu, bantah mobilnya bodong. 

"Memang pelat itu saya lupa buka karena saya dari luar daerah, karena orang tua sakit saya ambil obat di kampung," ujarnya.

Setelah ramai disorot di sosial media, Ramli mengaku sudah memasang pelat asli pada mobilnya itu.

"Saya sudah buka (lepas) itu pelat, kasi normal kembali sesuai surat-surat STNK dan BPKB susah lengkap," jelas Ramli.

"Itu memang pelat gantung, ada pelat aslinya sudah terpasang sejak itu hari langsung konfirmasi terus kami pasang," lanjutnya.

Ia pun menegaskan, mobilnya itu bukanlah kendaraan bodong.

"Kalau mungkin ada yang berpikir itu mobil bodong, tidak ada, suratnya lengkapnya," tegasnya.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Tallo itu juga menegaskan, ia memasang plat gantung tersebut tidak ada maksud tertentu.

"Kalau ada yang merasa di rugikan masalah pelat yah saya inilah, tapi itu tidak maksud dan tujuan apa-apa sebatas ini saja, tapi kan sudah diganti kembali," tuturnya.

Baca juga: Satgas BLBI Bikin Gaduh: Menkeu Ingin Bubarkan, Mahfud MD Ungkap Pemulihan Rp40,8 T

Harga mobil Rubicon Miliaran Rupiah

Harga mobil Jeep Rubicon baru di Indonesia adalah sekitar Rp 2,389 miliar untuk model Jeep Wrangler Rubicon 2025.

Sementara harga mobil bekas bervariasi tergantung tahun dan kondisinya.

Perkiraan harga mulai dari sekitar Rp 585 juta hingga di atas Rp 1,9 miliar. 

Rubicon tahun 2013, sekitar Rp 895 juta - Rp 950 juta.  

Tahun 2019, Rp 1,695 miliar; 2020 Rp 1,600 miliar - Rp 1,737 miliar.  

Tahun 2022, Rp 1,835 miliar - Rp 1,865 miliar.  

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved