Berita Nasional

Keberadaan Loyalis Jokowi Silfester Matutina Masih Misteri, Kejagung Akui Sudah Cari Tapi Belum DPO

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI buka suara mengenai misteri keberadaan Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet). 

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Silfester Matutina 

Hingga berita ini diturunkan, teka-teki keberadaan loyalis Jokowi tersebut masih menjadi misteri, sementara pihak Kejaksaan Agung terus berupaya memastikan eksekusi putusan pidana dapat dilakukan.

Silfester Disebut Masih di Jakarta, Bakal Ajukan PK Kedua

Sebelumnya, Lechumanan selaku penasihat hukum Silfester Matutina menjelaskan bahwa kliennya itu masih berada di Jakarta dan tidak bepergian atau kabur ke luar negeri.


Ia menilai, eksekusi terhadap Silfester tidak perlu dilaksanakan lagi karena sudah kedaluwarsa.

"Pak Silfester yang intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan ya. Intinya ada di Jakarta," kata Lechumanan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (9/10/2025).

"Terkait eksekusi yang akan dilakukan oleh kejaksaan, jelas gugatannya ditolak. Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi," tambahnya. 

"Bahwa peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi," lanjut dia.

Selain itu, Lechumanan menyebut bahwa Silfester Matutina berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya seusai PK pertama yang telah diajukan digugurkan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

PK pertama yang diajukan pada Selasa (5/8/2025) tersebut ditolak karena Silfester tak hadir di persidangan.

"Kami berencana untuk mengajukan lagi PK kedua," tutur Lechumanan.

Menurutnya, PK boleh diajukan ke pengadilan sebanyak lima kali.

Dengan begitu, Silfester tak melanggar aturan terkait pengajuan PK. Diharapkan, PK kedua yang diajukan dapat diterima oleh Majelis Hakim.

"Jadi untuk perkara pidana PK itu boleh dilaksanakan atau diajukan sebanyak lima kali," ucap dia.

Duduk Perkara

Silfester Matutina dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh tim kuasa hukum Jusuf Kalla pada 29 Mei 2017 lalu, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik/fitnah.

Laporan ini dipicu oleh orasi Silfester pada 15 Mei 2017 di depan Gedung Mabes Polri.

Baca juga: Mahfud MD Ngamuk, Desak Kejaksaan Segera Eksekusi Silfester Matutina: Penjarakan Dulu!

Baca juga: Jambi Memanas! Geng Motor Bawa Sajam Beraksi Siang Bolong di Jalan Baru, Warga Tagih Pak Bray Balik

Saat itu, ia menuding Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved