Berita Viral
Klarifikasi Emak-emak Pendukung Jokowi yang Ancam Demo Pakai Bra-CD: Spontan, Biar dapat Perhatian
Ultimatum emak-emak pendukung garis keras mantan Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi yang viral beberapa waktu lalu akhirnya diklarifikasi.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Diana menambahkan bahwa jika hanya melakukan demo atau berkirim surat biasa, ia yakin kasus tersebut akan kurang mendapat perhatian publik.
Da berharap 'jebakan' viral ini dapat mempercepat proses hukum dan segera memberi kepastian status bagi Roy Suryo cs.
Baca juga: Politisi NasDem Anggap Tak Penting Klaim Projo Ada Pihak Kalah Pilpres Ingin Jatuhkan Jokowi-Prabowo
Baca juga: Info Cuaca Jambi 10/10/2025, Bungo hingga Tanjabbar Hujan
"Dengan kalimat ini kan bisa viral, sehingga mudah-mudahan polisi segera menetapkan status hukum bagi penyebar [tudingan] ijazah palsu itu," tutup Diana.
Ditanggapi Roy Suryo
Aksi Diana yang mengaku akan mengerahkan 500 perempuan untuk berdemo di Mabes Polri dengan hanya mengenakan BH dan celana dalam sempat ditanggapi oleh Roy Suryo langsung.
Dalam tayangan KompasTV pada Senin (6/10/2025), terlihat Roy Suryo memberikan sindiran keras terhadap aksi yang menurutnya berbau asusila tersebut.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga RI (Menpora) ini membuka kancing kemejanya dan memperlihatkan kaos hitam yang ia pakai di baliknya.
Kaos itu bertuliskan kata "Asusila" dengan wajah anjing yang sedang duduk bersila, di mana anjing sendiri dalam bahasa Jawa disebut 'asu'.
"Jadi kita tolak keras, ayo rakyat Indonesia jangan biarkan mereka melakukan tindakan pornoaksi dan asusila," ujar Roy Suryo.
Polemik Keabsahan Ijazah Jokowi
Lantaran keabsahan ijazahnya terus dikulik-kulik, Jokowi akhirnya memutuskan untuk mengambil langkah hukum, alih-alih menunjukkan secara langsung ijazah yang dimilikinya.
Jokowi telah membuat laporan langsung mengenai dugaan pencemaran nama baik/fitnah terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Ada tiga pasal yang dijadikan acuan dalam laporan Jokowi, yakni:
- Pasal 310 KUHP (pencemaran nama baik).
- Pasal 311 KUHP (fitnah).
- Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang diubah menjadi UU No. 1 Tahun 2024.
- Sementara itu, ada lima orang yang dilaporkan oleh Jokowi, yakni Eggi Sudjana, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Dokter Tifa, dan sosok berinisial K
Penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kemudian melakukan gelar perkara pada 10 Juli 2025 dan menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana.
Karena hal tersebut, laporan Jokowi ini, bersama lima laporan lain dari para relawan yang merupakan pelimpahan dari polres dengan obyek perkara penghasutan, ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada 11 Juli 2025.
Kemudian, dalam Surat pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Juli 2025 lalu, disebutkan ada 12 orang yang berstatus sebagai terlapor, yakni:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.