Berita Viral

Nelangsa Penjual Monyet Ekor Panjang, Ancaman Pidana Penjara 7 Hari

seorang penjual monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Denpasar.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Tribun Bali/istimewa
DIPIDANA.Kasus perdagangan satwa liar di Bali mencatat sejarah baru setelah seorang penjual monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Denpasar. 

TRIBUNJAMBI.COM -Kasus perdagangan satwa liar di Bali mencatat sejarah baru setelah seorang penjual monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Denpasar.

 Kasus ini menjadi yang pertama di Indonesia yang menjerat pelaku berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Penetapan tersangka berinisial S tersebut merupakan hasil koordinasi antara Jaringan Satwa Indonesia, Yayasan Sintesia Animalia Indonesia, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali.

 Langkah hukum ditempuh setelah seorang wisatawan asing melaporkan keberadaan seekor bayi monyet yang ditemukan dalam kondisi lemah di kawasan Denpasar.

Dari hasil penyelidikan, S diketahui memperjualbelikan monyet ekor panjang di Pasar Burung Satria.

 Ia kemudian divonis bersalah dan dijatuhi sanksi berupa denda Rp500.000 atau pidana kurungan selama tujuh hari.

 Hukuman ini menjadi tonggak penerapan hukum daerah terhadap praktik perdagangan satwa liar di wilayah Bali.

Bayi monyet yang disita dari tangan pelaku kini dirawat di pusat rehabilitasi satwa Umah Lumba. 

Tim medis Jaringan Satwa Indonesia memastikan hewan tersebut menjalani perawatan intensif agar dapat dipulihkan sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat aman.

Pendiri Jaringan Satwa Indonesia, Femke Den Haas, menjelaskan bahwa maraknya perdagangan primata di Bali bukan fenomena baru.

 Banyak monyet yang dibawa dari luar pulau, termasuk Sumatera, untuk dijual kepada wisatawan.

 Dalam beberapa kasus, rasa iba wisatawan justru mendorong pedagang untuk terus menyediakan satwa liar karena adanya peluang keuntungan ekonomi.

Femke mengungkapkan bahwa sejak 2022 pihaknya bersama BKSDA dan Dinas Peternakan Bali telah memasang papan larangan jual beli primata di sejumlah pasar. 

Tahun berikutnya, sosialisasi dilakukan bersama Satpol PP Denpasar guna mencegah praktik tersebut. 

Namun, pelaku yang pernah berjanji menghentikan aktivitasnya kembali tertangkap melakukan pelanggaran pada 2025, sehingga langkah hukum akhirnya diambil.

Dari sisi penegakan aturan, Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Bali, I Wayan Anggara Bawa, menjelaskan bahwa tindakan pelaku masuk dalam kategori penyiksaan terhadap satwa. 

Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 42 ayat (2) Perda Bali Nomor 5 Tahun 2023, setiap pelaku dapat dikenakan pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta.

Monyet ekor panjang yang menjadi objek perdagangan termasuk dalam daftar spesies “Terancam Punah” menurut data International Union for Conservation of Nature (IUCN). 

Penangkapan liar dan perdagangan ilegal menyebabkan populasi spesies ini terus menurun, sekaligus mengganggu keseimbangan ekosistem di kawasan Bali dan wilayah lain di Indonesia.

Kasus ini menunjukkan peningkatan langkah tegas pemerintah daerah dalam menindak pelaku perdagangan satwa liar.

 Aparat bersama lembaga konservasi berkomitmen memperkuat pengawasan di pasar satwa dan kawasan wisata, agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.

 

 

 

Artikel diolah dari Tribun Bali

Baca juga: 1 Santri di Riau Meninggal Diduga Terkena Cacar Monyet, Kenali Tanda-tanda dan Cara Penanganan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved