Polemik di Papua

Reaksi Jubir TPNPB-OPM soal Pengacara Asal Papua Diserang Preman Jakarta, Negara Didesak Bertindak

Kekerasan yang menimpa advokat senior asal Papua menarik perhatian TPNPB-OPM atau KKB Papua.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Papua
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Dewan Pimpinan Cabang Jayapura, Pieter Ell di Sekretariat Peradi DPC Kota Jayapura, Rabu (1/6/2022). Pengacara kondang asal Papua, Pieter Ell, dan kolega diserang sekelompok preman di Jakarta, Kamis (2/10/2025). 

Sebby Sambom bahkan pernah secara khusus memberikan apresiasi dan berpesan saat Pieter Ell terpilih sebagai Ketua DPC Peradi Jayapura pada 2023-2024 agar Pieter amanah dalam tugasnya membela hak-hak hukum warga Papua.

Desakan Peradi Jayapura


DPC Peradi Jayapura menilai penyerangan ini sebagai kasus serius yang tak hanya melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, tetapi juga merupakan penghinaan terhadap proses hukum dan profesi advokat (officium nobile).

Baca juga: Tokoh Adat Kutuk Keras KKB Papua : TPNPB-OPM Membunuh Anak Sendiri

Baca juga: Tragedi Berdarah Dipicu Dendam: Pria di Sumsel Tembak Tetangga Gegara Diejek Pinjam Rp100 Ribu

Sekretaris DPC Peradi Jayapura, Stefanus Budiman, menekankan bahwa premanisme tidak boleh dijadikan jalan penyelesaian masalah, apalagi dalam kasus yang status hukum tanahnya sudah inkracht.

"Selain melanggar hukum, tindakan ini telah menghina profesi advokat sebagai officium nobile," ujar Stefanus.

Peradi menilai praktik keterlibatan preman yang diduga disewa oleh pihak pengembang adalah hal yang sangat disesalkan dan berbahaya bagi penegakan hukum di Indonesia.

Matheus Mamun Sare menyampaikan tuntutan tegas kepada Pemerintah dan aparat penegak hukum di Jakarta: “Sungguh menyedihkan, para preman rela menjual harga diri demi bayaran dari oknum pengusaha. Negara tidak boleh kalah dengan premanisme.”

Peradi mendesak agar aparat bertindak cepat dan tegas terhadap para pelaku premanisme dan pihak yang menyuruhnya, untuk memastikan perlindungan terhadap advokat dan menjamin keadilan bagi ahli waris. Kasus ini kini menjadi sorotan, tidak hanya sebagai tindak pidana kekerasan, tetapi juga sebagai ujian integritas negara dalam melindungi para penegak hukum.

Melalui pernyataan sikapnya, DPC Peradi Jayapura menegaskan tiga hal:

1. Mendesak Kapolri dan jajarannya segera menangkap serta memproses hukum manajemen PT Sayana Integra Properti, Apartemen Sakura Garden City, dan pelaku tindak pidana penganiayaan.

2. Meminta Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi memberikan perlindungan hukum kepada seluruh advokat dalam menjalankan profesinya.

3. Mengajak masyarakat dan dunia usaha tidak lagi menggunakan cara-cara premanisme dalam menyelesaikan persoalan.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Dapur MBG di Batang Hari Jambi Terus Dikembangkan, Target 34 Titik di Daerah 3T

Baca juga: Siapa Bobby Asia? Berani Jadi Jaksa Gadungan Ingin Ketemu Bupati Oki, Ternyata ASN Aktif di Lampung

Baca juga: Pelaku Perampokan Ditangkap, Polisi Ungkap Pelaku dalam Perjalanan ke Jambi

Baca juga: Pesan Pilu Suami Nindia Mengetahui Pelaku Pembunuhan Istrinya Ditangkap di Sumsel: Terima Kasih

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved