Berita Viral
Ingin CLBK, Seorang Pria Nekat Menculik Anak Mantan Kekasihnya
Berniat CLBK, pria berinisial YU alias Ongen (28) nekat menculik anak kandung dari mantan kekasihnya sendiri di Kota Jayapura, Papua.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM — Seorang pria berinisial YU alias Ongen (28) nekat menculik anak kandung dari mantan kekasihnya sendiri di Kota Jayapura, Papua.
Aksi itu berakhir setelah aparat kepolisian berhasil menemukan korban dalam kondisi selamat di kawasan APO Kali, Distrik Jayapura Utara, pada Senin (6/10/2025).
Kasus yang sempat membuat geger warga ini bermula ketika seorang nenek bernama Falesca (61) melaporkan kehilangan cucunya, Aldo (7), yang tak kunjung pulang setelah pergi ke kios untuk membeli sesuatu.
“Korban dilaporkan hilang oleh neneknya, setelah pergi ke kios dan tidak kembali.
Saat itu pelaku datang dan membujuk korban untuk ikut bersamanya,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Kompol I Dewa Gede Ditya dalam rilis resmi yang diterima Tribun-Papua.com.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan polisi, pelaku yang mengendarai motor Honda Beat Street warna hitam datang bersama seorang rekannya dan mengajak Aldo pergi.
Tanpa kecurigaan, bocah itu menaiki motor pelaku dan dibawa pergi tanpa sepengetahuan keluarga.
Beberapa jam kemudian, unggahan di media sosial mengenai dugaan penculikan anak tersebut viral.
Polisi segera menindaklanjuti laporan itu dengan membentuk tim khusus untuk melakukan pencarian.
“Tim bergerak cepat dan berhasil menemukan pelaku serta korban di wilayah APO Kali.
Korban dalam keadaan selamat dan langsung diserahkan kepada keluarganya, sementara pelaku diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kompol Dewa.
Motif Mengejutkan
Hasil penyelidikan mengungkap motif di balik aksi penculikan yang sempat membuat heboh tersebut.
Ongen ternyata bukan orang asing bagi keluarga korban.
Ia merupakan mantan kekasih ibu kandung korban, dan keduanya pernah menjalin hubungan asmara selama empat tahun sebelum akhirnya berpisah.
“Pelaku mengaku ingin kembali menjalin hubungan dengan ibu korban.
Ia membujuk korban agar mau ikut ke kosannya di sekitar APO Kali sebagai cara untuk mendekati sang ibu,” tutur Kompol Dewa.
Polisi menyebut tindakan pelaku sudah melanggar hukum, meskipun tidak ada unsur kekerasan fisik terhadap korban.
Aksi tersebut tetap dikategorikan sebagai penculikan anak di bawah umur karena dilakukan tanpa izin atau sepengetahuan wali.
Pasal dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, pelaku YU alias Ongen dijerat Pasal 76 huruf f jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Motif pribadi, termasuk keinginan untuk kembali menjalin hubungan asmara, tidak bisa dijadikan alasan untuk melanggar hukum. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur,” tegas Kompol Dewa.
Respon dan Imbauan Polisi
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Jayapura, terutama setelah video penangkapan pelaku beredar di media sosial.
Polisi mengimbau warga agar berhati-hati terhadap modus penculikan yang bermula dari kedekatan personal, terutama jika melibatkan anak-anak.
“Anak-anak mudah dipengaruhi oleh orang yang dikenal. Kami mengimbau orang tua untuk selalu waspada dan mengawasi aktivitas anak, sekalipun dengan orang yang dianggap dekat,” ujar Kompol Dewa menambahkan.
Penanganan Lanjutan
Hingga saat ini, penyidik Polresta Jayapura Kota masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku, termasuk memeriksa kemungkinan adanya rekan lain yang terlibat dalam aksi tersebut.
Polisi juga tengah memeriksa ponsel pelaku untuk menelusuri komunikasi antara dirinya dan ibu korban sebelum penculikan terjadi.
Sementara itu, korban Aldo sudah kembali ke rumah neneknya dan dalam kondisi baik.
Tim Unit PPA Polresta Jayapura Kota juga telah memberikan pendampingan psikologis untuk memastikan kondisi mental korban stabil setelah insiden tersebut.
Artikel diolah dari Tribun Papua
Akhir Perselingkuhan Berakhir Pilu, Kadek Dapat Tusukan Bertubi-tubi |
![]() |
---|
Istri Polisi ini Diduga Main Serong dengan Rekan Suami yang Pangkatnya Lebih Rendah |
![]() |
---|
Kejamnya Kakek 75 Tahun, Rudapaksa Perempuan Disabilitas hingga Hamil 7 Bulan |
![]() |
---|
Update Korban Meninggal di Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Menjadi 59 Orang |
![]() |
---|
Dendam Tersimpan Bertahun-tahun, Petani di Cengal Tewas Ditembak Tetangganya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.