Berita Viral

Istri TNI Pura-pura Izin Suami ke Pasar, Rupanya ke Hotel dengan Pratu RH Lakukan Cinta Terlarang

Siasat istri TNI, Hilda Pricillya tak kuat tahan nafsu rela bohongi suami agar bisa berhubungan badan dengan selingkuhannya, Pratu RH.

|
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Istri TNI Pura-pura Izin Suami ke Pasar, Rupanya ke Hotel dengan Pratu RH Lakukan Cinta Terlarang 

Pasal 103 KUHPM: Tindak pidana yang tidak diatur secara khusus dalam KUHPM bisa tetap diproses jika merugikan disiplin militer, dengan mengacu pada KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

2. UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI

Tentara dituntut memiliki disiplin, loyalitas, dan moralitas tinggi. Perselingkuhan dianggap mencederai kehormatan TNI dan bisa dikenai sanksi:

Pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti melanggar kode etik dan kehormatan militer secara berat.

3. Peraturan Disiplin TNI

Dalam berbagai peraturan disiplin internal TNI (misalnya Perpang TNI, aturan Panglima TNI), disebutkan bahwa:

Prajurit yang melakukan hubungan gelap atau perselingkuhan akan dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat, penahanan, atau pemecatan tergantung tingkat pelanggaran.

4. Jika Sudah Menikah (Pasal Perzinaan - KUHP Pasal 284)

Jika seorang tentara melakukan perselingkuhan dalam konteks perzinaan (hubungan seksual dengan orang lain selain pasangan sah), maka bisa dikenai:

Pasal 284 KUHP: Hanya bisa diproses jika dilaporkan oleh suami/istri sah.

Tapi di lingkungan militer, laporan dari atasan atau penyelidikan internal bisa cukup untuk memproses pelanggaran ini secara disipliner.

Sanksi Nyata yang Bisa Diterima Tentara karena Perselingkuhan:

Hukuman disiplin militer: seperti penahanan ringan, penurunan pangkat, mutasi ke daerah terpencil.

Pemecatan tidak hormat (PTDH).

Pidana penjara militer, jika ada unsur perzinaan, kekerasan, atau pelanggaran lainnya.

Sanksi sosial dan administratif, seperti pencoretan dari daftar kenaikan pangkat.

Tentara yang kepergok berselingkuh bisa dihukum sangat berat, termasuk pemecatan dari dinas militer, karena dianggap telah mencemarkan nama baik institusi TNI dan melanggar nilai moral serta disiplin militer.

Proses hukumnya bisa melibatkan persidangan militer, bukan pengadilan umum.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved