Berita Viral

Istri TNI Pura-pura Izin Suami ke Pasar, Rupanya ke Hotel dengan Pratu RH Lakukan Cinta Terlarang

Siasat istri TNI, Hilda Pricillya tak kuat tahan nafsu rela bohongi suami agar bisa berhubungan badan dengan selingkuhannya, Pratu RH.

|
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Istri TNI Pura-pura Izin Suami ke Pasar, Rupanya ke Hotel dengan Pratu RH Lakukan Cinta Terlarang 

Pada 21 September 2025, Serka MFB memeriksa ponsel istrinya, HP, saat sedang mandi.

Ia menemukan nomor asing yang ternyata milik Pratu RH.

Setelah konfrontasi dengan istrinya dan laporan kepada komandan pleton.

Saat ini kasus akhirnya diteruskan ke perwira intelijen batalyon dan kemudian ke komandan batalyon untuk dilakukan pendalaman dan pemeriksaan.

Hukuman selanjutnya

Komandan Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari, Letkol CPM Haryadi Budaya Pela, membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan atas dugaan perselingkuhan dan tindak pidana asusila (KBT).

Pratu RH telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Letkol Haryadi juga menegaskan bahwa informasi yang beredar di publik masih dalam tahap pendalaman dan belum dapat dikonfirmasi sepenuhnya.

Pihak Denpom berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini sesuai prosedur hukum militer yang berlaku.

Hukuman bagi tentara (TNI) yang kepergok berselingkuh diatur dalam peraturan militer dan hukum pidana militer Indonesia.

Perselingkuhan dianggap pelanggaran disiplin berat dan bisa berujung pada pemecatan dari dinas militer.

Dasar hukum

1. KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer)

Perselingkuhan bisa dikategorikan sebagai perbuatan asusila atau pelanggaran kesusilaan, dan dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHPM, seperti:

Pasal 134 KUHPM: Mengatur tentang perbuatan yang merendahkan martabat atau kehormatan TNI, termasuk tindakan asusila.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved