Makan Bergizi Gratis

Apakah Korban Keracunan MBG Bisa Ajukan Gugatan Pidana? Ini Penjelasan LPSK

Apakah korban keracunan Makan Bergizi Gratis atau MBG bisa mengajukan ganti rugi?

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/ Srituti Apriliani Putri
Ilustrasi MBG 

Dari 6.457 korban keracunan MBG, paling banyak terjadi di Wilayah II atau Pulau Jawa, yakni 4.147 orang.

"Kita lihat di wilayah satu ada yang mengalami gangguan pencernaan sebanyak 1.307, wilayah dua bertambah, tidak lagi 4.147, ditambah dengan yang di Garut mungkin 60 orang," ujar Kepala BGN Dadan Hindayana dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Rabu (1/10/2025). 

"Kemudian wilayah III ada 1.003 orang," sambung dia.

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "LPSK Sebut Korban Keracunan MBG Bisa Minta Ganti Rugi jika Ada Tindak Pidana", 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Makin Yakin! Roy Suryo Klaim Ijazah Jokowi 99,99 Persen Palsu Usai Dapat Salinan Resmi KPU

Baca juga: Polisi Gerebek Pabrik Senjata Api Rakitan Berkedok Warung di Lampung Tengah

Baca juga: Harga Sawit di Jambi Hari Ini Naik Jadi Rp 3.659 per Kg di Pabrik

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved