Makan Bergizi Gratis
Apakah Korban Keracunan MBG Bisa Ajukan Gugatan Pidana? Ini Penjelasan LPSK
Apakah korban keracunan Makan Bergizi Gratis atau MBG bisa mengajukan ganti rugi?
Dari 6.457 korban keracunan MBG, paling banyak terjadi di Wilayah II atau Pulau Jawa, yakni 4.147 orang.
"Kita lihat di wilayah satu ada yang mengalami gangguan pencernaan sebanyak 1.307, wilayah dua bertambah, tidak lagi 4.147, ditambah dengan yang di Garut mungkin 60 orang," ujar Kepala BGN Dadan Hindayana dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Rabu (1/10/2025).
"Kemudian wilayah III ada 1.003 orang," sambung dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "LPSK Sebut Korban Keracunan MBG Bisa Minta Ganti Rugi jika Ada Tindak Pidana",
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Makin Yakin! Roy Suryo Klaim Ijazah Jokowi 99,99 Persen Palsu Usai Dapat Salinan Resmi KPU
Baca juga: Polisi Gerebek Pabrik Senjata Api Rakitan Berkedok Warung di Lampung Tengah
Baca juga: Harga Sawit di Jambi Hari Ini Naik Jadi Rp 3.659 per Kg di Pabrik
Makin Yakin! Roy Suryo Klaim Ijazah Jokowi 99,99 Persen Palsu Usai Dapat Salinan Resmi KPU |
![]() |
---|
Polisi Gerebek Pabrik Senjata Api Rakitan Berkedok Warung di Lampung Tengah |
![]() |
---|
Tragedi Suntik Alergi: Janin 9 Bulan Meninggal Usai Ditangani Dokter Umum di RS Bersalin Kota Jambi |
![]() |
---|
2 Maling Motor Ditangkap di Tanjabbar Jambi, Motor Curian Digadai Rp1,4 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.