Berita Viral

Kemarahan Udin Meledak di Pengadilan, Istri Histeris, Anak Digorok di Kebun

Pilu di Ruang Sidang: Ayah Korban Pembunuhan Bocah 10 Tahun di Kolaka Timur Meluapkan Amarah Saat Dengar Tuntutan 7 Tahun

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Instagram/Istimewa
AMARAH Udin, ayah dari MA (10), bocah yang tewas dibunuh secara sadis di Kolaka Timur mengamuk di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kolaka. Suasana berubah haru dan mencekam, Selasa (30/9/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM - Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kolaka berubah haru dan mencekam, Selasa (30/9/2025). 

Udin, ayah dari MA (10), bocah yang tewas dibunuh secara sadis di Kolaka Timur, tak mampu membendung emosi ketika mendengar tuntutan jaksa terhadap pelaku RH (18) hanya 7 tahun penjara.

Sorot matanya tajam, penuh amarah terpendam.

Namun, begitu jaksa membacakan tuntutan, amarah itu pecah.

Udin berteriak, menyuarakan rasa kecewa yang sulit dibendung. 

“Orangtua siapa yang mampu terima,” ujarnya dengan suara bergetar, menahan luapan emosi.

Kekecewaan Keluarga

Bagi keluarga MA, tuntutan jaksa terasa sangat ringan, jauh dari keadilan yang mereka harapkan. 

Putri kecil mereka tewas dengan cara keji, leher digorok saat hendak pergi mengaji. 

Luka mendalam itu, kata mereka, tak sebanding dengan hukuman 7 tahun penjara yang dijatuhkan kepada pelaku.

“Jauh-jauh kita datang dari Koltim, Pak.

Pas sudah di sini ternyata sidangnya sudah selesai dan dituntut tujuh tahun penjara,” ungkap seorang anggota keluarga.

Perjalanan panjang yang mereka tempuh hampir dua jam dari Desa Wundubite, Kolaka Timur, terasa sia-sia.

Harapan untuk mendengar keadilan seolah sirna digantikan rasa kecewa dan pilu.

Di tengah amarah Udin, istri sekaligus ibu korban tak kuasa menahan tangis. 

Ia jatuh histeris di ruang sidang, melontarkan pertanyaan pedih kepada aparat hukum. 

“Bagaimana perasaanmu itu, Pak, kalau dikasih begitu anakmu?

Kira-kira kau akan ikuti itu?” ucapnya lirih, sebelum akhirnya dipeluk erat oleh suaminya.

Kronologi Peristiwa

Kasus ini bermula pada Jumat pagi, 5 September 2025. 

MA, bocah berusia 10 tahun, berangkat mengaji bersama adiknya W (7) dengan sepeda listrik.

Mereka menempuh jarak sekitar 1,3 kilometer dari rumahnya di Desa Hakambololi menuju tempat mengaji di Desa Wundubite, Kecamatan Poli Polia, Kolaka Timur.

Namun di tengah perjalanan, RH menghadang mereka dengan sebilah parang. 

Sang adik berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan warga, sementara MA dikejar hingga ke kebun. Di situlah RH menghabisi nyawa bocah itu dengan menebas lehernya.

“Diduga tersangka dendam dengan perkataan korban yang sering mengejek,” ungkap Iptu Irwan.

Warga yang datang ke lokasi hanya bisa menemukan MA dalam kondisi bersimbah darah.

Bocah itu sempat dibawa ke RSUD Ladongi, Kolaka Timur, namun nyawanya tak tertolong.

Ancaman Hukuman

Pelaku RH kini diadili dengan jeratan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa yang ancamannya maksimal 15 tahun penjara.

Jika terbukti ada unsur perencanaan, ia bisa dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Namun fakta bahwa jaksa hanya menuntut 7 tahun membuat keluarga korban merasa terhempas.

Mereka menilai hukuman itu tak sebanding dengan kejamnya perbuatan RH terhadap putri kecil mereka.

Luka yang Sulit Sembuh

Kini, keluarga MA harus menelan kenyataan pahit. 

Anak perempuan mereka yang ceria, yang seharusnya sibuk menuntut ilmu agama bersama teman-temannya, pergi dengan cara yang tragis.

Kesedihan kian dalam ketika perjuangan panjang mencari keadilan justru berujung pada tuntutan yang dinilai terlalu ringan.

 Bagi keluarga, luka itu akan terus membekas.

“Ini bukan hanya tentang anak kami, tapi tentang rasa keadilan untuk semua orangtua,” ujar Udin lirih, dengan tatapan yang masih menyiratkan marah dan kecewa.

Artikel diolah dari Tribunnewsultra

Baca juga: Suami Restui Istri Open BO di MiChat, Dapat Rp 200 Ribu Buat Susu dan Slot

Baca juga: Ibu-ibu di Jambi Ngamuk ke Perampok Naik Pajero Putih Ugal-ugalan di Jalan Kampung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved