Berita Viral

Kemarahan Udin Meledak di Pengadilan, Istri Histeris, Anak Digorok di Kebun

Pilu di Ruang Sidang: Ayah Korban Pembunuhan Bocah 10 Tahun di Kolaka Timur Meluapkan Amarah Saat Dengar Tuntutan 7 Tahun

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Instagram/Istimewa
AMARAH Udin, ayah dari MA (10), bocah yang tewas dibunuh secara sadis di Kolaka Timur mengamuk di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kolaka. Suasana berubah haru dan mencekam, Selasa (30/9/2025). 

Ia jatuh histeris di ruang sidang, melontarkan pertanyaan pedih kepada aparat hukum. 

“Bagaimana perasaanmu itu, Pak, kalau dikasih begitu anakmu?

Kira-kira kau akan ikuti itu?” ucapnya lirih, sebelum akhirnya dipeluk erat oleh suaminya.

Kronologi Peristiwa

Kasus ini bermula pada Jumat pagi, 5 September 2025. 

MA, bocah berusia 10 tahun, berangkat mengaji bersama adiknya W (7) dengan sepeda listrik.

Mereka menempuh jarak sekitar 1,3 kilometer dari rumahnya di Desa Hakambololi menuju tempat mengaji di Desa Wundubite, Kecamatan Poli Polia, Kolaka Timur.

Namun di tengah perjalanan, RH menghadang mereka dengan sebilah parang. 

Sang adik berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan warga, sementara MA dikejar hingga ke kebun. Di situlah RH menghabisi nyawa bocah itu dengan menebas lehernya.

“Diduga tersangka dendam dengan perkataan korban yang sering mengejek,” ungkap Iptu Irwan.

Warga yang datang ke lokasi hanya bisa menemukan MA dalam kondisi bersimbah darah.

Bocah itu sempat dibawa ke RSUD Ladongi, Kolaka Timur, namun nyawanya tak tertolong.

Ancaman Hukuman

Pelaku RH kini diadili dengan jeratan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa yang ancamannya maksimal 15 tahun penjara.

Jika terbukti ada unsur perencanaan, ia bisa dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved