Berita Viral

Suami Restui Istri Open BO di MiChat, Dapat Rp 200 Ribu Buat Susu dan Slot

Sepasang suami istri, DA (24) dan AA (29), mendekam di jeruji besi setelah menjalani praktik open BO melalui apli

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Bangkapos/Arya Bima Mahendra
OPEN BO.Sepasang suami istri, DA (24) dan AA (29), kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah terbukti menjalani praktik prostitusi daring dengan modus open BO melalui aplikasi MiChat. 

 Namun setelah menjadi keseharian, suami menggunakan sebagian uang hasil menjual istrinya untuk judol,” tambah Mauldi.

Terancam Hukuman Penjara

Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 12 atau 6 huruf (b) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 296 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Sedangkan DA dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, kehidupan anak balita mereka kini bergantung pada kakek dan neneknya, meninggalkan luka mendalam akibat perbuatan kedua orangtuanya.

 

 

Artikel diolah dari Bangkapos

Baca juga: Iseng Jual Istri di MiChat Berujung Kecanduan Uang Panas, Suami Frustrasi: Istri Ogah Stop Open BO

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved