Berita Viral
Suami Restui Istri Open BO di MiChat, Dapat Rp 200 Ribu Buat Susu dan Slot
Sepasang suami istri, DA (24) dan AA (29), mendekam di jeruji besi setelah menjalani praktik open BO melalui apli
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Namun setelah menjadi keseharian, suami menggunakan sebagian uang hasil menjual istrinya untuk judol,” tambah Mauldi.
Terancam Hukuman Penjara
Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 12 atau 6 huruf (b) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 296 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Sedangkan DA dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, kehidupan anak balita mereka kini bergantung pada kakek dan neneknya, meninggalkan luka mendalam akibat perbuatan kedua orangtuanya.
Artikel diolah dari Bangkapos
Baca juga: Iseng Jual Istri di MiChat Berujung Kecanduan Uang Panas, Suami Frustrasi: Istri Ogah Stop Open BO
Cerita Pilu Rosi Bertahan di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny, Rajin Istighfar Selama 3 Hari |
![]() |
---|
Curi Uang Tetangga Rp 80 Juta, Adam Dikejar Polisi Sampai Lompat ke Sungai |
![]() |
---|
Sesal Wahyu Bjorka, Dulu Hidup Susah Jadi Hacker dan Bobol Data Bank |
![]() |
---|
Babak Belur Istri Dianiaya Suami perkara Kasih makan Kucing: Saya Baru Pulang dari Pasar |
![]() |
---|
Nasib Warga Indonesia Pasca Israel Tahan Aktivis dan Bantuan Menuju Gaza |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.