Berita Viral

Iseng 'Jual' Istri di MiChat Berujung Kecanduan Uang Panas, Suami Frustrasi: Istri Ogah Stop Open BO

Praktik prostitusi online di Bangka menjadi sorotan setelah polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial AA (29) dan DA (24).

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Bangka/Ist
Suami iseng jual istri lewat MiChat berujung penjara dan frustasi. 

TRIBUNJAMBI.COM - Praktik prostitusi online di Kabupaten Bangka menjadi sorotan setelah polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial AA (29) dan DA (24). 

Kasus ini mengungkap kisah tragis di balik himpitan ekonomi.

Sang suami awalnya iseng mendownload aplikasi MiChat untuk 'menjual' jasa seksual istrinya.

Kini dia justru frustrasi karena sang istri ketagihan mencari uang haram dan menolak berhenti Open Booking Online (Open BO).

Padahal, AA mengaku sudah mengajak istrinya menyudahi pekerjaan tersebut setelah ia mendapat pekerjaan baru.

Namun upaya itu berujung cekcok.

Kasus ini bermula dari kejenuhan ekonomi. 

AA, yang sebelumnya sempat bekerja di kantoran dan bengkel, menjadi pengangguran setelah kontraknya habis. 

Baca juga: Dari MiChat ke Penjara, Awalnya Tipu Tipu Lalu Coba Open BO hingga Dapat Belasan Pelanggan

Baca juga: Ucapan Kakak Ipar di Lampung Bandingkan dengan Kucing Berujung Maut, Pelaku Menyesal Usai Bacok

Baca juga: Pelaku Perampokan Berujung Maut di Jambi Dikabarkan Ditangkap di Lampung, Netter: Info Grup RT

Dalam kondisi terdesak, ia mengambil langkah nekat.

"Awalnya suami download aplikasi MiChat di HP ku, kata dia iseng-iseng awalnya," ungkap DA, sang istri, saat diperiksa di Polres Bangka, Rabu (1/10/2025).

AA mengklaim bahwa niat awalnya adalah menipu pengguna aplikasi kencan, bukan menawarkan istrinya. Namun, ketika ada calon pelanggan yang menawarinya Open BO, ide kotor itu muncul.

"Kutanya sama istri, terus jawabannya basinglah (terserah lah)," aku AA. 

DA, tertekan oleh kebutuhan uang untuk membeli makanan dan susu anak mereka yang berusia tiga tahun, akhirnya menyetujui.

Selama tiga bulan, praktik prostitusi online itu pun berjalan. 

DA melayani pria hidung belang hingga 15 kali di kamar pribadi mereka di Kecamatan Pemali. 

Mirisnya, saat istrinya melayani klien, AA menunggu di ruang tamu sambil mengasuh anak mereka.

AA juga mengakui bahwa para pelanggan sudah tahu identitas DA. 

"Sebelumnya pun sudah dijelasin sama istri lewat chat itu kalau dia binor, bini orang," jelasnya.

Tarif kencan dipatok antara Rp200.000 hingga Rp400.000. 

Dari hasil itu, DA memberi AA bagian Rp50.000 hingga Rp100.000 yang, menurut pengakuan AA, digunakan untuk membeli rokok dan bermain judi online (judol).

Kasatreskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspandi, membenarkan modus pasutri ini: "Suami istri bekerja sama untuk Open BO mencari pelanggan melalui aplikasi MiChat. 

Baca juga: Oknum Polisi Nekat Jambret Pedagang Tomat di Bali: Terdesak Utang Ratusan Juta Jatuh Tempo

Baca juga: Sejumlah Lelaki di Jambi Kena Jebakan MiChat Mania, Tragedi Dalam Kamar

Suami yang chatting dengan pelanggan, setelah disepakati harga, baru dilakukan transaksi dan hubungan badan dengan istrinya."

Suami Mau Berhenti, Istri 'Ketagihan' Uang Panas

Titik balik terjadi ketika AA sudah berniat mengakhiri praktik ini, terutama setelah ia mulai mendapat pekerjaan. 

Namun, DA kini yang bersikeras melanjutkan. Ia mengaku ketagihan dengan uang panas demi memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Sikap istri yang menolak berhenti membuat AA frustrasi. Ia bahkan mengaku sempat mengalami tekanan mental berat.

"Aku pun sempat mau bunuh diri, di tanganku ada bekas silet," ujar AA menceritakan cekcok rumah tangganya.

Namun, praktik itu terus berlanjut karena "istri bersikeras karena uang, karena saya belum ada pekerjaan juga," tambahnya.

Aksi pasutri ini terhenti setelah polisi mendapat laporan masyarakat dan menangkap keduanya. 

Kini, anak laki-laki mereka yang masih balita harus dititipkan kepada orang tua.

"Sedih lah pak, dak tau macam mana hidup (tidak tahu bagaimana hidup)," lirih DA saat ditanyai nasib anaknya.

AKP Mauldi Waspandi menegaskan bahwa kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

AA (suami) dijerat Pasal 12 atau 6 huruf (b) UU RI No 12 Th 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 296 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

DA (istri) dijerat Pasal 296 KUHPidana dengan ancaman satu tahun empat bulan penjara.

Polisi menyebut, uang dari prostitusi awalnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, namun belakangan AA menggunakan sebagian hasilnya untuk bermain judi online.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Bupati Tebo Lantik PJ Kades di Lima Desa, Pilkades Serentak Digelar 2026

Baca juga: Target Rp574 Juta, Retribusi Sampah Batang Hari Baru Capai Rp186 Juta

Baca juga: Ucapan Kakak Ipar di Lampung Bandingkan dengan Kucing Berujung Maut, Pelaku Menyesal Usai Bacok

Baca juga: Target Retribusi Laboratorium Batang Hari Jambi Rp420 Juta, Baru Tercapai Rp58 Juta

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Alasan Istri di Bangka Ngotot Tak Mau Berhenti Open BO, Awalnya Ide Suami

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved