Berita Viral

Istri Open BO Demi Susu Anak, Suami Dapat Tugas Jaga : Awalnya Nak Nipu Orang

Pasutri di Bangka Terjerat Kasus Prostitusi Online, Anak Balita Kini Diasuh Keluarga.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Bangkapos/Arya Bima Mahendra
OPEN BO. Diduga karena himpitan ekonomi, DA (24), seorang ibu muda di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, nekat menjalani praktik prostitusi daring dengan modus open BO melalui aplikasi MiChat. 

“Istri bersikeras karena uang, karena saya belum ada pekerjaan juga,” tambahnya.

Polisi Turun Tangan

Kasatreskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspandi, membenarkan penangkapan pasutri tersebut. 

“Kami telah melakukan penangkapan sepasang suami istri yang diduga membuka jasa open BO,” ujarnya.

Menurut keterangan polisi, pasangan itu bekerja sama menjalankan prostitusi daring menggunakan aplikasi MiChat.

 “Modusnya, suami istri bekerja sama untuk open BO (buka jasa prostitusi online-red) untuk mencari pelanggan melalui aplikasi MiChat,” jelas AKP Mauldi.

Tarif layanan ditetapkan Rp200 ribu hingga Rp400 ribu sekali kencan.

 Uang hasil transaksi digunakan untuk kebutuhan rumah tangga dan sebagian oleh sang suami untuk berjudi online.

“Awal mulanya untuk kebutuhan ekonomi karena suami tidak ada pekerjaan tetap. Namun setelah menjadi keseharian, suami menggunakan sebagian uang hasil menjual istrinya untuk judol,” terang Mauldi.

Ancaman Hukuman

Atas kasus ini, AA dijerat dengan pasal 12 atau 6 huruf (b) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 296 KUHP, dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.

 Sedangkan DA dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan.

Kasus prostitusi daring pasutri di Bangka ini masih terus dalam penyelidikan, sementara proses hukum terhadap keduanya berjalan di Polres Bangka.

Artikel diolah dari Bangkapos

Baca juga: Dari MiChat ke Penjara, Awalnya Tipu Tipu Lalu Coba Open BO hingga Dapat Belasan Pelanggan

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved