Berita Nasional

Berapa Jaminan Pascatambang yang Harus Dibayar? 10 Tambang Batu Bara di Jambi Ditangguhkan Izinnya

Lantas berapa besaran jaminan pascatambang untuk perusahaan batu bara? 190 izin tambang mineral dan batu bara ditangguhkan

|
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
GOOGLE EARTH
Satu di antara lokasi di Provinsi Jambi, alam digunduli untuk diubah menjadi tambang batu bara, namun tidak direklamasi setelah penambangan selesai. Tingkat deforestasi di Jambi masih cukup tinggi. 

TRIBUNJAMBI.COM - 190 izin tambang mineral dan batu bara ditangguhkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), termasuk 10 tambang batu bara di Jambi.

Jika 190 tambang ini ingin beroperasi lagi, maka mereka harus membayar dana jaminan reklamasi dan pascatambang.

Lantas berapa besaran jaminan pascatambang untuk perusahaan batu bara?

“Ketika perusahaan itu (yang ditangguhkan) sudah melakukan pembayaran, kemudian melapor ke kami, kami akan buka kembali (izinnya),” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno dalam acara "Meneropong Pencapaian ESG di Tengah HUT RI ke-80" yang dipantau dari Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Tri menyebut pemerintah sudah melayangkan surat teguran pertama, kedua, hingga ketiga. 

Karena tidak ada tindak lanjut, izin 190 perusahaan tambang resmi ditangguhkan.

Penangguhan itu tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025.

Selama sanksi berlaku, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tetap diwajibkan melakukan pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, serta pemantauan tambang dan lingkungan di wilayah izin usaha mereka. 

Baca juga: Daftar 190 Perusahaan Tambang Batu Bara di Indonesia yang Dihukum Kementerian ESDM

Baca juga: Lokasi 10 Tambang Batu Bara di Jambi yang Disetop Sementara ESDM Sanksi Terkait Jaminan Pascatambang

Tri menegaskan jaminan reklamasi dan pascatambang bukan formalitas administratif, melainkan indikator kedewasaan tata kelola perusahaan.

Kementerian ESDM sejauh ini sudah menerima dana jaminan reklamasi dan pascatambang sebesar Rp30 triliun hingga Rp35 triliun. Dana tersebut ditempatkan di bank pemerintah.

“Kalau total nilai untuk reklamasi dan pascatambang yang saat ini, mungkin sekitar Rp30 triliun-Rp35 triliun dan ditempatkan di bank pemerintah,” kata Tri. 

Kepatuhan perusahaan dalam menyetor jaminan naik dari 39 persen menjadi sekitar 72 persen. 

Pemerintah menargetkan angka itu bisa mencapai 100 persen.

Berapa jaminan pascatambang?

Jaminan pascatambang wajib dibayar, ini tertuang dalam  Peraturan Menteri ESDM No. 26/2018 dan pelaksanaannya diawasi langsung oleh Inspektur Tambang sebagaimana diatur dalam PP No. 55/2010. 

Salah satu tugas utama pemegang IUP adalah melaksanakan reklamasi dan pascatambang untuk mengembalikan lahan bekas tambang ke kondisi semula.

Sementara terkait biaya reklamasi, berbeda-beda setiap daerah, disesuaikan dengan wilayahnya.

Namun secara rata-rata per hektare (ha) lahan yang direklamasi berada dikisaran Rp200 juta.

Baca juga: Pecinta Motor Trail Peserta Jelajah Alam Sakti Kerinci Jambi Lindas Cabai dan Kentang Warga

10 Perusahaan Tambang di Jambi

Daftar lokasi 10 perusahaan tambang batu bara di Jambi yang disanksi peghentian sementara operasionalnya.

10 perusahaan tambang batu bara di Jambi itu jadi bagian 190 perusahaan yang disanksi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM RI).

Sanksi penghentian sementara ini dijatuhkan setelah perusahaan melanggar terkait jaminan pascatambang.

Sanksi tersebut berupa penghentian sementara sebagaimana surat nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 pada 18 September 2025.

Berikut daftar 10 perusahaan tambang batu bara di Jambi yang disetop Kementerian ESDM:

1. PT Anugrah Mining Persada

Perusahaan ini berkecimpung di bidang batu bara dan terletak di Provinsi Jambi.

Melansir Google Maps, PT AMP ini terletak di Sungai Gurun, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Jambi.

2. PT Bangun Energi Persada

Perusahaan pertambangan batu bara ini juga terletak di Provinsi Jambi.

Baca juga: Kronologi Santri di Jambi Meninggal, Diduga Dianiaya di Ponpes, Pulang dalam Kondisi Demam Tinggi

3. PT Batanghari Energi Prima

Perusahaan tambang batu bara ini juga terletak di Provinsi Jambi.

Melansir dari tambang.id, perusahaan ini berlokasi di Kabupaten Tebo dengan luas areal 4.380 hektare.

4. PT Batu Hitam Sukses

Melansir Google Maps, perusahaan ini berkantor di Kota Jambi.

5. PT Duta Energy Indonesia

Perusahaan batu bara yang disetop sementara oleh Kementerian ESDM ini berlokasi di Kabupaten Sarolangun dengan luas areal 5.8943 hektare.

6. PT Indocomijaya Mulia Perkasa

PT Indocomijaya Mulia Perkasa memiliki lokasi operasional di Kabupaten Sarolangun.

7. PT Mahakarya Abadi Prima

Perusahaan ini berlokasi di Pauh, Sarolangu. Luas wilayah operasional sekitar 1.643 hektare.

8. PT Marga Bara Tambang

Perusahaan batu bara yang juga dihentikan sementara oleh Kementerian ESDM ini terletak di Kabupaten Bungo.

9. PT Subaru Duta Makmur

Memiliki luas areal kelola sekitar 715 hektare, PT Subaru Duta Makmur berlokasi di Kabupaten Tebo.

10. PT Tebo Agung Internasional

Perusahaan tambang batu bara ini memiliki luas areal 3.152 hektare dan berlokasi di Kabupaten Tebo.

Dalam surat resmi ESDM dijelaskan, penghentian sementara ini dapat berlaku hingga maksimal 60 hari kalender. 

Namun, sanksi bisa dicabut lebih cepat apabila perusahaan: Mengajukan dan memperoleh penetapan dokumen rencana reklamasi, dan menempatkan jaminan reklamasi hingga tahun 2025. (*)

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Geger Tengah Malam di Jambi: Tawuran Remaja Dekat Masjid Agung Al Falah

Baca juga: Pecinta Motor Trail Peserta Jelajah Alam Sakti Kerinci Jambi Lindas Cabai dan Kentang Warga

Baca juga: Kronologi Santri di Jambi Meninggal, Diduga Dianiaya di Ponpes, Pulang dalam Kondisi Demam Tinggi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved