Berita Viral

Bocor Dokumen Perjanjian Sekolah di Sleman dan Blora Agar Rahasiakan Soal Keracunan MBG, Ada 7 Poin

Ini terbongkar usai beredar salinan dokumen perjanjian kerja sama antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan sekolah penerima manfaat

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Bocor Dokumen Perjanjian Sekolah di Sleman dan Blora Agar Rahasiakan Soal Keracunan MBG, Ada 7 Poin 

TRIBUNJAMBI.COM - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang harusnya jadi solusi meningkatkan gizi anak kini malah menuai kontroversi.

Kini terungkap sekolah-sekolah di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), diminta untuk merahasiakan kasus keracunan untuk menimpa siswa mereka.

Kejadian ini serupa dengan di Blora, Jawa Tengah.

Ini terbongkar usai beredar salinan dokumen perjanjian kerja sama antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan sekolah penerima manfaat di Kalasan, Sleman.

Surat bertanggal 10 September 2025 itu memuat tujuh poin kesepakatan yang salah satunya dianggap bermasalah.

Dalam point ketujuh berbunyi, “Apabila terjadi kejadian luar biasa (KLB) seperti dugaan keracunan, ketidaklengkapan paket makanan, atau masalah serius lainnya, pihak kedua berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi hingga pihak pertama menemukan solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah tersebut.”

Baca juga: Pantas 301 Siswa di Bandung Barat Keracunan MBG, Yuyun: Daging Ayamnya Busuk, Parah Sekali

Baca juga: Gigit Jari Lisa Mariana Kini Terancam Dipenjara, Ridwan Kamil Tolak Damai, Laporan Terus Dilanjutkan

Baca juga: KKB Papua Klaim Tembak Agen Militer di Asmat, TPNPB-OPM Rilis Video Aksi

Poin ini secara eksplisit meminta sekolah penerima manfaat (pihak kedua) untuk menutupi masalah yang timbul, termasuk dugaan keracunan.

Tentu saja, klausul ini menimbulkan kekhawatiran besar, terutama terkait keselamatan dan kesehatan anak-anak.

Selain kewajiban menjaga kerahasiaan, perjanjian ini juga memuat beberapa poin lain yang mengatur hubungan antara SPPG dan sekolah.

Poin 1: SPPG bersedia mengirimkan paket MBG selama satu tahun, dimulai pada Oktober 2025.

Poin 2: Sekolah diwajibkan menerima paket di titik pengantaran dan membagikannya kepada seluruh siswa.

Poin 3: Jumlah paket makanan disesuaikan dengan data penerima.

Poin 4: Sekolah wajib mengembalikan alat makan sesuai jumlah paket yang diterima.

Poin 5: Jika terjadi kerusakan atau kehilangan alat makan, sekolah wajib menggantinya seharga Rp80.000 per set.

Poin 6: Apabila terjadi bencana, pengembalian alat makan dapat ditunda hingga situasi stabil setelah dilakukan inventarisasi.

Menanggapi dokumen yang meresahkan ini, Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menegaskan bahwa transparansi adalah hal utama dalam program pemerintah.

“Ya, nggak bisa begitu juga. Bukan kemudian menutupi kalau ada keracunan. Itu tidak boleh,” tegas Ni Made, Selasa (23/9).

Ni Made menekankan bahwa jika ada kasus keracunan, harus tetap dilaporkan. Ia menilai, menutupi masalah justru akan membuat persoalan semakin besar dan membahayakan.

“Kalau ditutupi, masalahnya jadi makin besar. Padahal semuanya itu sudah ada mekanismenya: ada pemantauan, ada pelaporan, mestinya ini juga diikuti dengan pengawasan,” ujarnya.

Menurut Ni Made, Pemda DIY telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat, termasuk Badan Gizi Nasional (BGN) dan Kemenko Pangan, untuk memperkuat pengawasan program MBG, terutama dari sisi kualitas dan keamanan pangan.

"Semua pihak harus terlibat dalam hal ini. Pengawasan harus proaktif... Kalau memang ada kekurangan, ya harus diperbaiki, entah itu di sistem bahan bakunya, di sistem pengelolaan, atau di distribusinya. Pasti harus ada evaluasi,” tandasnya.

MOU di Blora Ditarik Setelah Viral

Skandal serupa ternyata juga terjadi di Blora, Jawa Tengah. Komandan Kodim 0721/Blora, Letkol Inf Agung Cahyono, membenarkan adanya surat perjanjian kerja sama bermasalah yang telah beredar di sekolah-sekolah. Namun, ia memastikan surat itu kini sudah ditarik dan diganti dengan yang baru.

"Jadi mungkin di awal itu ada MOU (perjanjian kerja sama) yang beberapa poinnya sangat sensitif. Penyampaiannya itu seperti template, ada formatnya," jelas Agung.

Menurut Agung, surat tersebut langsung disampaikan oleh pihak dapur penyedia makanan kepada sekolah tanpa melibatkan Komando Distrik Militer (Kodim) yang juga turut serta dalam pelaksanaan program ini.

"Kalau masalah MOU, kita Babinsa tidak tahu. Karena itu langsung dari dapur dengan sekolah. Kita tidak pernah dilibatkan," ungkapnya.

Setelah mengetahui masalah ini, pihaknya langsung menggelar rapat dengan koordinator SPPG Blora untuk menarik surat perjanjian tersebut dan menggantinya dengan yang sudah dievaluasi.

Evaluasi Menyeluruh Demi Kesehatan Anak
Polemik yang terjadi di Sleman dan Blora ini menjadi catatan penting bagi pemerintah pusat dan daerah.

Program MBG yang digulirkan untuk mewujudkan generasi yang lebih sehat justru terancam oleh klausul-klausul yang mengabaikan keselamatan penerima manfaatnya.

Banyak pihak berharap, kejadian ini menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program MBG. Bukan hanya soal transparansi, tetapi juga memastikan kualitas bahan baku, proses pengolahan, dan sistem distribusinya.

Kesehatan anak-anak adalah prioritas yang tidak bisa dinegosiasikan.

Lalu, bagaimana pemerintah memastikan masalah serupa tidak terulang di daerah lain? Dan, siapa yang bertanggung jawab atas penyusunan klausul perjanjian yang berpotensi membahayakan ini?

Kata BGN

Sementara itu, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana meminta kasus dugaan keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belum terkonfirmasi dibicarakan secara internal.

Sementara jika sudah terkonfirmasi, BGN tidak akan menutupi kasus tersebut. 

"Kami sudah sampaikan bahwa untuk sesuatu yang belum terkonfirmasi maka lebih baik dibicarakan secara internal. Tetapi kalau sudah terkonfirmasi BGN tidak pernah menutupi," kata Dadan dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).

Dadan menyampaikan, BGN tidak bermaksud menutupi kasus keracunan

Bahkan, badan yang dipimpinnya mencatat semua kasus Kejadian Luar Biasa (KLB) akibat makanan bergizi gratis yang disajikan, termasuk ketika itu luput dari liputan media

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved