Berita Viral
Penampakan Ahmad Sahroni Usai Menghilang, Beri Sambutan Acara Motor Via Daring, Diduga Dalam Mobil
Ya, Ahmad Sahroni muncul secata daring di Musyawarah Nasional (Munas) Ikatan Motor Indonesia (IMI) yang digelar di Yogyakarta
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
"Yang saya hormati ketua umum 2020-2025, calon ketua umum Moreno Soeprapto, para senior, para teman-teman sejawat se-Indonesia," ucapnya.
Dia juga menyampaikan permohonan maaf karena tidak bisa menghadiri Munas IMI secara langsung.
"Saya pertama-tama mengucapkan permohonan maaf karena tidak bisa hadir secara langsung, dan mengucapkan terima kasih atas kerjasamanya selama ini,” tambahnya.
Dalam akhir sambutan, Sahroni pun menyatakan dukungan kepada Moreno Soeprapto untuk menjadi Ketua Umum IMI selanjutnya.
“Saya harap, bapak Moreno yang saya banggakan menjadi ketua umum yang akan datang, makin hebat, makin luar biasa, dan tentunya IMI menjadi hebat yang super hebat,” pungkasnya.
Rumah Sahroni Dijarah usai Pernyataan Kontroversialnya
Sementara, penjarahan terhadap kediaman Sahroni oleh warga dipicu pernyataannya yang menyebut masyarakat yang ingin membubarkan DPR memiliki 'mental tolol'.
Pernyataan ini pun memicu kecaman setelah mencuatnya isu kenaikan gaji anggota DPR yang mencapai ratusan juta rupiah.
Isi rumah Sahroni pun hampir ludes dijarah warga seperti barang elektronik, kasur, pakaian, hingga action figure superhero Iron Man turut dijarah oleh warga.
Adapun aksi penjarahan mulai terjadi pada 30 Agustus 2025 pukul 16.00 WIB.
Terkait peristiwa tersebut, Bareskrim Polri menetapkan seorang pelaku berinisial IS sebagai tersangka lantaran dianggap sebagai provokator.
Selain itu, adapula pasangan suami istri (pasutri) berinisial SB dan G yang memiliki peran sama seperti IS.
"SB selaku pemilik, pengguna, atau penguasa akun media sosial Facebook dengan nama akun Nannu dan tersangka G selaku pemilik, pengguna, atau penguasa akun media sosial Facebook dengan nama akun Bambu Runcing yang merupakan keduanya adalah suami istri," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji pada Rabu (3/9/2025).
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE nomor 1 tahun 2024 dan Pasal 160 KUHP dan Pasal 161 ayat (1) KUHP.
Marahnya Boby Nasution ke Sekdis Koperasi hingga Berujung Pencopotan : Ada yang Minta Kado |
![]() |
---|
Perkara Mie Instan, Suami Bakar Istri hingga Meninggal Dunia |
![]() |
---|
5000 Siswa Keacunan Makan Bergizi Gratis, Puan Maharani Minta Evaluasi |
![]() |
---|
Cerita Pilu Wahyudin, Kini Jadi Sopir Truk Setelah Video Rampok Uang Negara Viral |
![]() |
---|
Teka-teki Kematian 14 Sapi di Embacang Gedang Bungo, Sidang Adat Lanjut ke Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.