Berita Viral

Marahnya Boby Nasution ke Sekdis Koperasi hingga Berujung Pencopotan : Ada yang Minta Kado

Bobby Nasution, resmi mencopot jabatan Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Pemprov Sumut, Herly Puji Mentari Latuperissa.

|
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Kompas
COPOT SEKDIS DINAS KOPERASI- Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, resmi mencopot jabatan Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Pemprov Sumut, Herly Puji Mentari Latuperissa. 

TRIBUNJAMBI.COM -Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, resmi mencopot jabatan Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Pemprov Sumut, Herly Puji Mentari Latuperissa.

 Keputusan itu diambil setelah Inspektorat Provinsi Sumut menyerahkan laporan hasil pemeriksaan terkait sejumlah pelanggaran disiplin yang dilakukan Puji.

Bobby menyampaikan, salah satu temuan adalah kewajiban tamu membawa kado saat ulang tahun.

"Ada yang minta kado, itu kan enggak boleh, (terus) tanpa izin mengikuti lelang jabatan di Pemko Medan," kata Bobby kepada wartawan usai melantik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Gubernur Sumut, Senin (29/9/2025).

Menurut Bobby, undangan ulang tahun Puji berisi catatan yang mewajibkan setiap tamu membawa kado.

 "Masa kita ulang tahun minta kado wajib, di situ ada note-nya wajib bawa kado, itu sudah masuk gratifikasi ya," ujarnya.

Selain itu, Bobby menyebutkan tindakan lainnya, yakni mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama di Pemerintah Kota Medan tanpa izin atasan. Ia menekankan agar hal tersebut tidak ditiru pejabat lain di lingkungan Pemprov Sumut.

Keputusan pencopotan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/653/KPTS/2025 yang ditandatangani pada 10 September 2025.

Dalam dokumen tersebut dicatat sejumlah pelanggaran lain, di antaranya bermain ponsel saat Bobby memberikan arahan, menyuruh tenaga outsourcing membersihkan rumah pribadinya di luar jam kerja tanpa upah, serta melakukan kekerasan verbal maupun fisik kepada bawahan.

Kepala Inspektorat Sumut, Sulaiman Harahap, membenarkan pencopotan itu. Ia mengatakan, hasil pemeriksaan internal menunjukkan ada rangkaian pelanggaran disiplin yang dilakukan Puji.

"Iya benar (dicopot) karena melakukan banyak pelanggaran, main handphone saat gubernur memberi arahan itu hanya bagian kecil," kata Sulaiman saat dihubungi, Jumat (19/9/2025).

Sebelumnya, Inspektorat Provinsi Sumut menerima laporan dari sejumlah pihak terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Puji.

 Laporan itu kemudian diproses melalui pemeriksaan internal hingga disampaikan kepada gubernur.

Pelanggaran yang dicatat dalam hasil pemeriksaan mencakup tindakan personal maupun kedinasan.

 Beberapa di antaranya terjadi saat acara resmi Pemprov Sumut, ketika yang bersangkutan tidak mengikuti arahan pimpinan.

Dengan keluarnya keputusan tersebut, jabatan Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM yang ditinggalkan Puji untuk sementara akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt) hingga ada penetapan pejabat definitif.

 

 

Artikel diolah dari Kompas.com

Baca juga: Kekayaan Bobby Nasution, Gubernur Sumatera Utara periode 2025-2030, Hartanya Rp57,8 M

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved