Selasa, 5 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Viral

Perkara Mie Instan, Suami Bakar Istri hingga Meninggal Dunia

Perjuangan hidup Siti Nurkalisah (33), korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Cakung, Jakarta Timur, berakhir sudah. 

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Ist
PEMBUNUHAN.Perjuangan hidup Siti Nurkalisah (33), korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Cakung, Jakarta Timur, berakhir sudah.  

TRIBUNJAMBI.COM -Perjuangan hidup Siti Nurkalisah (33), korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Cakung, Jakarta Timur, berakhir sudah. 

Siti meninggal dunia pada Minggu (21/9/2025) pagi setelah sempat menjalani perawatan intensif selama 24 jam akibat luka bakar yang dideritanya.

Peristiwa suami bakar istri bermula pada Sabtu (20/9/2025) saat Siti terlibat cekcok dengan suaminya, Andre (29), di rumah kontrakan mereka. 

Berdasarkan keterangan saksi, pertengkaran terjadi karena korban tidak memasakkan mi instan sesuai keinginan pelaku.

Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, mengatakan saat pertengkaran berlangsung, korban berlari ke kamar ibunya.

Namun, pelaku tetap melakukan kekerasan meski sudah dilerai mertua.

“Pelaku membawa tiner dalam botol plastik, lalu menyiramkannya ke tubuh korban dan memantik korek api hingga membakar wajah korban,” ujar Sri, Senin (22/9/2025).

Peristiwa itu disaksikan ibu korban yang juga berusaha menolong, tetapi justru ikut menjadi korban penganiayaan. 

“Ibu korban mengalami luka di wajah, mata lebam, dan badan sakit karena diinjak pelaku,” tambah Sri.

Akibat tindakan pelaku, rumah kontrakan yang mereka tempati ikut terbakar.

 Warga yang mendengar teriakan korban segera berdatangan, namun api sudah terlanjur membesar.

Beberapa jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap Andre di kawasan Cakung Timur.

 Ia kini ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.

Polisi menegaskan, motif perbuatan pelaku bukan karena kecemburuan sebagaimana yang sempat beredar, melainkan karena sakit hati saat korban menolak menuruti keinginannya.

Atas perbuatannya, Andre dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved