Berita Nasional

Tutut Soeharto Gugat Menteri Keuangan ke PTUN, Benarkah Terkait Piutang Negara?

Menteri Keuangan digugat Putri Presiden kedua RI Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutu Soeharto.

Editor: Suci Rahayu PK
Arsip Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
MBAK TUTUT - Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto bersama foto almarhum Soeharto. Wanita yang lebih akrab disapa Mbak Tutut tersebut menggugat Menteri Keuangan 

TRIBUNJAMBI.COM - Baru menjabat, Menteri Keuangan digugat Putri Presiden kedua RI Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutu Soeharto.

Gugatan Tutu Soeharto ini dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan itu terdaftar pada Jumat, 12 September 2025, dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.

Namun isi gugatan belum diketahui, karena belum tersedia atau belum bisa diakses publik.

“Gugatan belum dapat ditampilkan,” demikian bunyi keterangan di situs perkara, dikutip Kamis (18/9/2025).

Dikutip dari Wartakotalive, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menyampaikan pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait gugatan tersebut.

“Sampai semalam kita cek belum ada surat terkait hal tersebut ke Kemenkeu,” ujarnya ketika dikonfirmasi.

Jika melihat waktu pendaftaran perkara, gugatan diajukan setelah Purbaya Yudhi Sadewa dilantik menjadi Menteri Keuangan pada Senin (8/9/2025), menggantikan Sri Mulyani Indrawati.

Baca juga: Daftar Jatah Kursi Menteri, Wamen dan Menko untuk Parpol di Kabinet Merah Putih

Baca juga: Solar Langka, Emak-emak Ngamuk di SPBU Selincah Jambi Viral: Minyak Kami Res Nian

Sejumlah pihak menilai gugatan ini berkaitan dengan keputusan yang diterbitkan saat Sri Mulyani masih menjabat.

Spekulasi yang berkembang menyebut Tutut menggugat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025.

Beleid tertanggal 17 Juli 2025 itu memuat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam rangka pengurusan piutang negara.

Namun, Deni belum bersedia mengonfirmasi kaitan gugatan tersebut dengan KMK 266. 

“Kami belum bisa memberikan penjelasan lebih jauh sebelum surat gugatan resmi diterima,” katanya. 

Tutut Soeharto diwakili kuasa hukumnya, Ibnu Setyo Hastomo, yang telah membayarkan uang panjar perkara sebesar Rp 900.000. 

Dari jumlah itu, pengadilan sudah menarik dana Rp205.000 untuk biaya pendaftaran, pemberkasan, dan panggilan sidang.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved