Berita Viral

Ijazah Wapres Gibran Dianggap Palsu, Penggugat Rp125 Triliun Punya Bukti Seterang Monas di Jakarta

Pengacara Subhan Palal, penggugat perdata ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengklaim memiliki bukti yang sangat kuat.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka 

TRIBUNJAMBI.COM - Pengacara Subhan Palal, penggugat perdata Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait dugaan ijazah palsu mengklaim memiliki bukti yang sangat kuat.

Bahkan bukti itu kata dia seterang melihat Tugu Monas di Jakarta.

Pernyataan ini ia sampaikan dalam sebuah dialog di program "Sapa Indonesia Pagi" pada Rabu (17/9/2025). 

Dia meyakini, bukti yang ia miliki tidak terbantahkan, karena bersumber langsung dari dokumen hukum dan pengumuman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Subhan Palal menjelaskan, gugatan perdata yang ia layangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat didasarkan pada ketidaksesuaian antara ijazah Gibran Rakabuming Raka dengan syarat calon yang tercantum dalam undang-undang dan peraturan KPU. 

Menurutnya, KPU telah keliru mencantumkan riwayat pendidikan Wapres Gibran yang disebutnya menempuh pendidikan setingkat SMA dua kali, di Singapura dan Australia.

"Kedua sekolah ini, enggak tahu kok disebut SMA oleh pengumuman KPU itu," ujarnya.

Ia menambahkan, pasal dalam undang-undang yang menyebut "sekolah lain yang sederajat" seharusnya merujuk pada sekolah yang setara dengan SMA, Madrasah Aliyah, dan SMK di Indonesia.

Baca juga: Kejanggalan Ijazah SMA Gibran Diungkap Roy Suryo, Klaim Ada Bukti Studi Wapres di Sydney: Ini Aneh

Baca juga: Harta Kekayaan Arlan, Wali Kota Prabumulih Copot Kepsek Viral Gegara Anak Capai Rp 17M

Baca juga: Sepak Terjang Erick Thohir, Menteri BUMN yang Dikabarkan Jadi Menpora, Kekayaan Nyaris Rp2,5 Triliun

Bukan sekolah dari luar negeri.

Subhan Palal menekankan ada prosedur khusus untuk penyetaraan ijazah dari luar negeri, yang merupakan kewenangan Kementerian Pendidikan. 

Dia berargumen bahwa penyetaraan ijazah hanya berlaku untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya di Indonesia.

Bukan untuk memenuhi syarat pencalonan dalam pemilu.

"Syarat itu enggak bisa dipakai SMA yang di Singapura dan di Australia. Clear tidak bisa dipakai itu," tegasnya.

Atas dasar itulah, ia mengajukan gugatan untuk meminta klarifikasi dan keadilan, dengan keyakinan bahwa bukti-bukti yang dimilikinya sangat jelas dan kuat. 

Kasus ini kini tengah bergulir di PN Jakarta Pusat, menjadi sorotan publik mengenai interpretasi hukum terkait syarat pendidikan pejabat publik di Indonesia.

Jokowi Tak Gentar

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi akhirnya buka suara terkait polemik gugatan dugaan ijazah palsu yang terus menerpa dirinya dan sang putra, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

Baca juga: Respon Menohok Roy Suryo Cs ke Jokowi Soal Orang Besar di Balik Gugatan Ijazah: Asumsi, Baper, Ilusi

Baca juga: Sosok, Profil Hingga Harta Kekayaan Arlan, Wali Kota Prabumulih yang Viral Usai Copot Kepsek

Dengan nada tenang, Jokowi menyatakan kesiapannya menghadapi seluruh proses hukum yang berjalan.

Bahkan dia akan melayani setiap pihak yang melayangkan gugatan.

Namun, di balik sikapnya yang santai, Jokowi menduga kuat ada tokoh besar yang mendanai dan berada di balik isu yang sudah bergulir sejak empat tahun lalu ini. 

Dia heran mengapa isu yang sama terus dipersoalkan, bahkan meluas hingga ke Gibran Rakabuming Raka.

"Ini kan tidak hanya sehari dua hari, sudah 4 tahun yang lalu. Kalau nafasnya panjang, kalau tidak ada yang backup tidak mungkin. Gampang-gampang saja," ujar Jokowi saat ditemui wartawan pada Jumat (12/9/2025), dilansir dari TribunSolo.com.

Jokowi menambahkan dugaannya terkait polemik ijazah palsu tersebut.

Kata dia, nantinya persoalan itu bisa menyasar ke sang cucu, Jan Ethes.

"Ijazah Jokowi dipermasalahkan. Ijazah Gibran dipermasalahkan. Nanti sampai ijazah Jan Ethes dipermasalahkan."

Meskipun demikian, ia menegaskan tidak gentar. 

"Tapi kita ikuti proses hukum yang ada. Semua kita layani," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Jokowi juga menjelaskan alasan di balik keputusannya menyekolahkan Gibran Rakabuming Raka di luar negeri. 

Dia mengaku secara pribadi yang mencari dan memilihkan sekolah untuk putranya.

"Di Orchid Park Secondary School. Yang nyariin saya. Biar mandiri saja (sekolah di luar negeri)," ungkap Jokowi, seraya menampik spekulasi yang beredar di masyarakat.

Pernyataan Jokowi ini muncul setelah gugatan terbaru terkait ijazah Gibran diajukan oleh seorang warga bernama Subhan Palal. 

Baca juga: KKB Papua Tuding TNI Tembak Pelajar di Yalimo, Kapendam Cendrawasih: Itu Hoaks, Propaganda OPM!

Gugatan ini menambah daftar panjang kasus hukum yang melibatkan dokumen pendidikan Jokowi dan Gibran, yang terus menjadi sorotan publik sejak Pemilihan Presiden 2024 lalu.

Gugatan Subhan Palal

Adapun Subhan Palal menggugat secara perdata Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan disidangkan perdana pada Senin (8/9/2025).

Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, menyampaikan bahwa dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Salah satu poin utama dalam petitum itu adalah meminta agar pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029.

“Menyatakan tergugat I (Gibran) tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029,” kata Sunoto kepada awak media, Rabu (3/9/2025).

Subhan juga menuntut agar Gibran dan KPU membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125,01 triliun kepada dirinya dan seluruh warga negara Indonesia.

Selain itu, ia meminta pengadilan menghukum para tergugat membayar uang paksa sebesar Rp100 juta per hari apabila lalai melaksanakan putusan.

Subhan menggugat Gibran karena syarat pendidikan SMA putra sulung Jokowi itu dinilai tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran cawapres karena tidak pernah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

"Hal itu melanggar Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (r) jo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 13 huruf (r). Yang mengamanatkan syarat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Riwayat pendidikan harus tamat minimal SMA atau sederajat," tulis Subhan dalam dokumen isi gugatan yang dibawanya.

Berdasarkan informasi yang diunggah KPU pada laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran diketahui menamatkan pendidikan setara SMA di dua tempat, yaitu Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Program Insearch Sydney, Australia pada tahun 2004-2007.

Berikut urutan pendidikan Gibran yang tercantum dalam berkas KPU yang digunakan oleh Subhan Palal dalam gugatannya:

- SD Negeri Mangkubumen Kidul 16 Solo 1993-1999

- SMP Negeri 1 Solo 1999-2002

- Orchid Park Secondary Singapore (OPSS) 2002-2004 [setingkat SMA, red]

- University Technology of Sidney (UTS) Program Insearch 2004-2007

- Management Develpoment Institute of Singapore (MDIS) 2007-2010

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: AS Diduga Danai Demo Nepal Rp 14 T, Terungkap Dokumen yang Bocor

Baca juga: Permintaan Maaf Walikota Prabumulih Soal Pencopotan Kepsek Roni Usai Menegur Anaknya Pakai Mobil

Baca juga: Harta Kekayaan Arlan, Wali Kota Prabumulih Copot Kepsek Viral Gegara Anak Capai Rp 17M

Baca juga: Khalid Basalamah Kembalikan Uang Rp9,3 M pada  Kasus Korupsi Kuota Haji

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved