Berita Viral

Kejanggalan Ijazah SMA Gibran Diungkap Roy Suryo, Klaim Ada Bukti Studi Wapres di Sydney: Ini Aneh

Roy Suryo mempertanyakan keberadaan ijazah SMA dari sekolah tersebut, yang menjadi salah satu syarat minimal bagi calon wakil presiden sesuai

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Kejanggalan Ijazah SMA Gibran Diungkap Roy Suryo, Klaim Ada Bukti Studi Wapres di Sydney: Ini Aneh 

"Itu hanya kayak kursus. Insearch itu hanya program matrikulasi namanya, itu dituliskan dalam lampirannya, 3 tahun. Padahal enggak. Dia itu hanya 6 bulan di situ. Ada buktinya dan kita pegang bukti itu," tambahnya.

Penyetaraan Ijazah yang Dipertanyakan

Hal lain yang dianggap ganjil oleh Roy Suryo adalah surat penyetaraan ijazah UTS Gibran yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Menengah (Dirjen Dikdasmen).

Surat tersebut menyatakan bahwa ijazah Gibran setara dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Roy Suryo menyebut penyetaraan ini aneh, bahkan "dagelan Srimulat."

Ia juga menyoroti jeda waktu antara tahun kelulusan Gibran (2006) dan tahun diterbitkannya surat penyetaraan (2019), yaitu 13 tahun.

"Ini kan aneh, 2006 dan itu baru penyetaraannya tahun 2019, 13 tahun sesudahnya. Guyonan lagi nih. Apa nih, ijazah tahun 2006 disetarakan 2019. Ini pasti ada yang apa aneh atau pasti ada sesuatu?" ujarnya, mengisyaratkan adanya kejanggalan di balik proses tersebut.

Gugatan Subhan Palal

Adapun Subhan Palal menggugat secara perdata Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan disidangkan perdana pada Senin (8/9/2025).

Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, menyampaikan bahwa dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Salah satu poin utama dalam petitum itu adalah meminta agar pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029.

“Menyatakan tergugat I (Gibran) tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029,” kata Sunoto kepada awak media, Rabu (3/9/2025).

Subhan juga menuntut agar Gibran dan KPU membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125,01 triliun kepada dirinya dan seluruh warga negara Indonesia.

Selain itu, ia meminta pengadilan menghukum para tergugat membayar uang paksa sebesar Rp100 juta per hari apabila lalai melaksanakan putusan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved