Berita Viral
Kejanggalan Ijazah SMA Gibran Diungkap Roy Suryo, Klaim Ada Bukti Studi Wapres di Sydney: Ini Aneh
Roy Suryo mempertanyakan keberadaan ijazah SMA dari sekolah tersebut, yang menjadi salah satu syarat minimal bagi calon wakil presiden sesuai
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
"Itu hanya kayak kursus. Insearch itu hanya program matrikulasi namanya, itu dituliskan dalam lampirannya, 3 tahun. Padahal enggak. Dia itu hanya 6 bulan di situ. Ada buktinya dan kita pegang bukti itu," tambahnya.
Penyetaraan Ijazah yang Dipertanyakan
Hal lain yang dianggap ganjil oleh Roy Suryo adalah surat penyetaraan ijazah UTS Gibran yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Menengah (Dirjen Dikdasmen).
Surat tersebut menyatakan bahwa ijazah Gibran setara dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Roy Suryo menyebut penyetaraan ini aneh, bahkan "dagelan Srimulat."
Ia juga menyoroti jeda waktu antara tahun kelulusan Gibran (2006) dan tahun diterbitkannya surat penyetaraan (2019), yaitu 13 tahun.
"Ini kan aneh, 2006 dan itu baru penyetaraannya tahun 2019, 13 tahun sesudahnya. Guyonan lagi nih. Apa nih, ijazah tahun 2006 disetarakan 2019. Ini pasti ada yang apa aneh atau pasti ada sesuatu?" ujarnya, mengisyaratkan adanya kejanggalan di balik proses tersebut.
Gugatan Subhan Palal
Adapun Subhan Palal menggugat secara perdata Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan disidangkan perdana pada Senin (8/9/2025).
Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, menyampaikan bahwa dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Salah satu poin utama dalam petitum itu adalah meminta agar pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029.
“Menyatakan tergugat I (Gibran) tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029,” kata Sunoto kepada awak media, Rabu (3/9/2025).
Subhan juga menuntut agar Gibran dan KPU membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125,01 triliun kepada dirinya dan seluruh warga negara Indonesia.
Selain itu, ia meminta pengadilan menghukum para tergugat membayar uang paksa sebesar Rp100 juta per hari apabila lalai melaksanakan putusan.
Menkeu Purbaya Bakal Bongkar Permainan Cukai Rokok, Bakal Ada Bersih-bersih: Dari Situ Saya Bergerak |
![]() |
---|
Kronologi 2 Balita di Bengkulu Cacingan hingga Keluar dari Mulut dan Hidung, Ada Gumpalan di Perut |
![]() |
---|
Viral Guru SMP di Pekanbaru Tampar Siswa Gegara Tikar Tidak Digulung |
![]() |
---|
'gen mari kesel e' , Akhirnya Terungkap Fakta di Balik Guru H Injak Kepala Siswa SMAN 1 Cepogo |
![]() |
---|
Perangai Dosen UIN Pura-pura Stroke hingga Berguling Saat Didatangi Polisi, Videonya Viral |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.